Pamekasan
Urus Paspor Umrah di Pamekasan tidak Perlu Mendapatkan Rekomendasi dari Kemenag
![Urus Paspor Umrah di Pamekasan tidak Perlu Mendapatkan Rekomendasi dari Kemenag](https://memontum.com/wp-content/uploads/2023/03/WhatsApp-Image-2023-02-28-at-15.53.40-e1677661573861.jpeg)
Memontum Pamekasan – Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham Republik Indonesia, menghapus syarat pembuatan paspor umrah. Jika sebelumnya pengurusan harus mendapatkan rekomendasi Kementrian Agama (Kemenag), saat ini tidak perlu mendapatkan rekomendasi. Penghapusan rekomendasi tersebut, tertuang pada surat Direktur Jenderal Imigrasi Republik Indonesia perihal Pelayanan Penerbitan Paspor bagi Jemaah Haji dan Umrah, No IMI-GR.01.01-0070 tertanggal 22 Februari 2023.
Kepala Seksi Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan, Farhan Ferdiansyah, mengatakan bahwa penghapusan syarat rekomendasi itu berdasarkan perubahan aturan dari Direktorat Jenderal Imigrasi. “Jadi, untuk jamaah haji khusus dan umrah, itu hanya melampirkan rekomendasi dari biro travel perjalanan bermaterai,” paparnya, Rabu (01/03/2023) tadi.
Baca juga:
- Serapan Anggaran Bansos Disoroti DPRD Kota Malang, Dinsos P3AP2KB Beri Penjelasan
- Sambut Porprov 2025, Pemkab Jombang dan Askab PSSI Gelar Kompetisi
- Bupati Banyuwangi Tegaskan Tidak Ada Pungutan dalam Proses PPDB SD dan SMP Negeri
- Tingkatkan Layanan Kesehatan Masyarakat, Bupati Banyuwangi Tambah Kendaraan Operasional Nakes
- Pj Bupati Lumajang Ajak Masyarakat Jadikan Zakat sebagai Gaya Hidup
Menurutnya, pemberlakuan penghapusan persyaratan rekomendasi itu tidak berlaku bagi calon jamaah haji (CJH) jalur reguler. Pasalnya, mereka harus tetap melampirkan rekomendasi pembuatan paspor dari Kemenag. “Pemberlakuan ini lebih memudahkan masyarakat untuk membuat paspor dalam rangka umrah. Karena, cukup mengurus persyaratan umrah pada pihak travel perjalanan,” jelasnya. (azm/gie)