Blitar
Usaha Ayam Bangkrut, Wanita di Maron Blitar Ditemukan Tak Bernyawa di Dekat Lintasan KA Srengat
Memontum Blitar – Seorang wanita ditemukan tergeletak di dekat rel kereta api (KA) Kilometer 130+8, di Desa Kandangan Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, Rabu (21/09/2022) sekitar pukul 07.30. Korban diketahui berinisial Kt (42), warga Desa Maron, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar.
Kasubsi Penmas Humas Polres Blitar Kota, Aipda Supriyadi, mengatakan bahwa keberadaan jasad perempuan itu diketahui pertama kali oleh masinis Kerata Api Singosari jurusan Pasar Senin Jakarta-Blitar. “Kejadian itu, kemudian dilaporkan ke Stasiun Blitar dan dilanjutkan ke Kepolisian,” kata Aipda Supriyadi.
Baca Juga :
- Ketua DPRD Trenggalek Definitif Periode 2024-2029 Resmi Ditetapkan
- Pemkab Jember Hentikan Sementara Penyaluran Bansos, Hibah dan Honor Guru Ngaji
- Besok, 32 Ribu Peserta Bakal Ikuti Tes SKD CPNS di Kota Malang
- Pemkab Banyuwangi Raih Penghargaan Penyelenggaraan Air Minum Aman dari Menteri PUPR
- Lihat Konser Pembuka Jombang Fest 2024, Seorang Perempuan Terkena Ledakan Petasan
Lebih lanjut Aipda Supriyadi menyampaikan, dari hasil visum luar yang dilakukan di RSUD Srengat bersama tim identifikasi Polres Blitar Kota, pada tubuh korban ditemukan sejumlah luka, pada wajah mengalami lebam dan memar serta bagian kepala terluka parah. “Ada dugaan kuat, korban mengalami luka karena benturan atau terserempet kereta api yang melintas,” jelasnya.
Aipda Supriyadi menambahkan, menurut keterangan pihak keluarga, korban mengalami depresi sejak usaha ayam petelur miliknya mengalami kebangkrutan. “Korban sering terlihat murung dan menjadi pendiam. Bahkan, juga pernah menyampaikan ingin pergi dan tidak boleh dicari,” imbuhnya.
Selain itu, sudah ada upaya dari keluarga korban untuk mengobati korban, salah satunya ke Rumah Sakit Jiwa Lawang Malang. “Korban terakhir kali terlihat, itu pada saat malam hari sebelum kejadian. Bahkan sekitar jam 01.00, masih tertidur dan ada di dalam kamarnya,” imbuhnya.
Terkait kejadian itu, ditambahkannya, bahwa pihak keluarga tidak menghendaki untuk dilakukan autopsi dan menyadari kematian korban sebagai musibah dan mengikhlaskan. (jar/gie)