Blitar
Wabup Blitar dan Pansus DPRD Sepakat Hentikan Sementara Operasional Greenfields
Memontum Blitar – Pansus (panitia khusus) Grenfields menyampaikan hasil kinerja Pansus dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Blitar, Selasa (01/03/2022). Ada beberapa rekomendasi yang disampaikan pansus Greenfields. Diantaranya, mengusulkan penghentian sementara operasional PT Greenfields, menunda izin Farm 3, sebelum permasalahan di Farm 2 terselesaikan.
Bersamaan dengan rapat paripurna, ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan (AMPEL) Blitar, menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kabupaten Blitar. Mereka menyampaikan empat tuntutan, yang diantaranya kawal hasil Pansus DPRD Kabupaten Blitar, perihal permasalahan Amdal di Greenfields, Pansus harus bekerja profesional dan obyektif terhadap masalah dampak lingkungan dan sosial di masyarakat, DPRD Kabupaten Blitar memberikan rekomendasi pada Bupati Blitar agar menutup PT Greenfields. Massa juga menuntut, Greenfields untuk bertanggungjawab atau ganti rugi atas kerusakan lingkungan serta dampak social di masyarakat.
Di depan ratusan massa pengunjuk rasa, Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso, memastikan bahwa Pansus Greenfields DPRD Kabupaten Blitar, mengusulkan untuk menghentikan sementara operasional PT Greenfields. Wabub Rahmat Santoso dengan didampingi Ketua Pansus, Endar Soeparno menyampaikan beberapa poin penting, diantaranya mengusulkan penghentian sementara operasional PT Greenfields, menunda izin Farm 3, sebelum permasalahan di Farm 2 terselesaikan.
“Saya sampaikan, bahwa apa yang dituntut warga sudah dipenuhi dalam rekomendasi Pansus Greenfields. Salah satu poin rekomendasi, yaitu menghentikan sementara operasional PT Greenfields sampai dipenuhinya kesanggupan dan komitmen memperbaiki terkait dengan permasalahan yang timbul,” kata Wabup Rahmat Santoso, di depan ratusan massa aksi, Selasa (01/03/2022).
Lebih lanjut orang nomor dua di Pemkab Blitar ini menegaskan, bahwa Pansus juga merekomendasikan, sebelum permasalahan di Farm 2 terselesaikan, Pansus tidak memberikan izin pembangunan Farm 3 PT Greenfields.
“Yang pasti, Pansus tidak memberikan izin pembangunan Farm 3 PT Greenfields, sebelum permasalahan linkungan di Farm 2 terselesaikan,” tegasnya.
Baca juga :
- Ketua DPRD Trenggalek Definitif Periode 2024-2029 Resmi Ditetapkan
- Pemkab Jember Hentikan Sementara Penyaluran Bansos, Hibah dan Honor Guru Ngaji
- Besok, 32 Ribu Peserta Bakal Ikuti Tes SKD CPNS di Kota Malang
- Pemkab Banyuwangi Raih Penghargaan Penyelenggaraan Air Minum Aman dari Menteri PUPR
- Lihat Konser Pembuka Jombang Fest 2024, Seorang Perempuan Terkena Ledakan Petasan
Wabup Rahmat Santoso menambahkan, rekomendasi Pansus ini menunjukkan kekompakan antara Pemkab dan DPRD, dalam menyikapi dan menyelesaikan permasalahan PT Greenfields. “Selanjutnya, setelah adanya rekomendasi Pansus Grenfields DPRD Kabupaten Blitar, bupati akan berkirim surat ke provinsi dan pusat sesuai dengan kewenangan dalam UU Cipta Kerja. Karena kewenangan Pemkab dibatasi oleh UU Cipta Kerja, ditarik ke provinsi dan pusat,” paparnya.
Sementara itu, Ketua Pansus Greenfileds DPRD Kabupaten Blitar, Endar Soeparno, mengatakan bahwa setelah ada rekomendasi Pansus, selanjutnya akan diserahkan pada Bupati Blitar. “Pastinya, rekomendasi ini selanjutnya diserahkan kepada Bupati Blitar, untuk ditindaklanjuti sebagai rekomendasi pada Menteri Investasi, mekanismenya seperti itu. Termasuk menunda izin Farm 3, sebelum masalah di Farm 2 selesai,” jelas politisi senior PDI-Perjuangan ini.
Terpisah, Koordinator Aksi, Kinan, mengatakan bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah hak setiap manusia. Greenfields perusahaan yang abai terhadap lingkungan, yang berdampak pada masyarakat di sepanjang sungai yang tercemar limbah.
“Kami tidak anti investasi, tapi buat apa investasi yang merugikan masyarakat,” tegas Kinan dalam orasinya.
Lebih lanjut Kinan menyampaikan, hasil rekomendasi Pansus Greenfields dalam paripurna DPRD Kabupaten Blitar mendekati tuntutan Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan (AMPEL) Blitar.
“Saya rasa hasil itu tidak lagi harus kami perpanjang. Tapi, kami minta rekomendasi ini harus dikawal. Jadi, bukan hanya sekedar lipservice saja, bahwa pansus dan pemda telah melakukan sesuatu,” paparnya. (jar/sit)