Hukum & Kriminal
Wahyu Kenzo Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar
Memontum Kota Malang – Terdakwa perkara dugaan investasi bodong robot trading Auto Trade Gold (ATG), yaitu Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo, Candra Bayu Mahardika alias Bayu Walker dan Raymond Enovan, menjalani sidang di PN Malang, dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Malang, Rabu (03/01/2024) sore.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Malang, Eko Budisusanto, menyampaikan dalam agenda pembacaan surat tuntutan oleh JPU, tersakwa WK (Wahyu Kenzo) dikenakan Pasal 106 UU Tindak Pidana Perdagangan jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 jo Pasal 10 UU Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Terdakwa DW alias WK dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsidair 6 bulan kurungan. Adapun hal-hal yang memberatkan terhadap terdakwa WK, antara lain perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat, terdakwa WK sudah menikmati hasil kejahatannya dan terdakwa WK berbelit-belit dalam memberi keterangan di persidangan,” ujar Eko.
Terhadap terdakwa CM alias BW (Bayu Walker), didakwa Pasal 106 UU Tindak Pidana Perdagangan jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 jo Pasal 10 UU Tindak Pidana Pencucian Uang. “Terdakwa BW dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 6 miliar subsidair 6 bulan kurungan,” jelasnya usai persidangan, Rabu (03/01/2024) malam.
Baca juga :
Sedangkan terdakwa RE, didakwa Pasal 106 UU Tindak Pidana Perdagangan jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 5 Ayat 1 jo Pasal 10 UU Tindak Pidana Pencucian Uang. “Terdakwa RE dituntut 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan. Adapun hal-hal yang memberatkan terhadap terdakwa RE antara lain telah meresahkan masyarakat dan sudah menikmati hasil kejahatannya. Adapun hal yang meringankan adalah terdakwa RE mengaku terus terang dan menyesali perbuatan,” lanjutnya.
Selanjutnya, sidang ditunda pada hari Rabu (10/01/2024) dengan agenda pledoi dari para terdakwa dan penasihat hukum. “Agenda dalam persidangan selanjutnya pledoi atau pembelaan,” tambahnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus robot trading Auto Trade Gold (ATG), Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo, crazy rich Surabaya, Rabu (08/03/2023) siang, dirilis di Polda Jatim. Sebelumnya, dia ditangkap Sat Reskrim Polresta Malang Kota yang diback up Ditreskrimsus Polda Jatim di salah satu hotel kawasan Surabaya Barat, Sabtu (04/03/2023) pagi. Wahyu Kenzo ditangkap setelah diduga melakukan penipuan terhadap ribuan member dalam bisnis ATG miliknya hingga meraup keuntungan ratusan miliar. (gie)