Hukum & Kriminal

Suami Kades di Probolinggo Ditangkap Polisi karena Diduga Gunakan Sabu

Diterbitkan

-

ILUSTRASI: Paket sabu-sabu. (ist)

Memontum Probolinggo – Seorang pria berinisial YAI, ditangkap petugas Satreskoba Polres Probolinggo, karena diduga terkait kasus Narkoba jenis sabu-sabu (SS). Informasinya, bahwa YAI adalah suami salah satu Kades di Kabupaten Probolinggo.

Kasatresnarkoba Polres Probolinggo, AKP Nanang Sugiono, mengatakan bahwa penangkapan terhadap suami salah satu Kades di kawasan Kecamatan Besuk, terjadi pada Kamis (18/01/2024) kemarin. “Dia ditangkap di rumahnya,” ujarnya saat dikonfirmasi Jumat (19/01/2024) tadi.

Baca juga :

AKP Nanang menjelaskan, saat penangkapan YAI, pihaknya menemukan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu seberat sekitar 1 gram. Barang-bukti itu ditemukan di dalam saku YAI. “Kurang lebih sekitar 1 gram yang ditemukan di dalam sakunya,” terangnya.

Atas perbuatannya, YAI terancam Pasal 112 UU RI No 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun kurungan penjara. Sementara ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap YAI, untuk bisa melanjutkan dan menetapkan YAI sebagai tersangka. ” Masih pemeriksaan lanjutan mas, sementara masih belum ada penetapan tersangka,” jelasnya. (nun/pix/gie)

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas