Lumajang
Wakil Ketua DPRD Lumajang Berharap Perkara Karanganyar Rampung dan Dimiliki Masyarakat
Memontum Lumajang – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lumajang, H Bukasan, berharap agar perkara tukar guling atau tukar menukar kawasan hutan di Dusun Karanganyar, Desa Burno, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, bisa segera selesai. Hal itu, diungkapkan Wakil Ketua, pasca menerima puluhan warga yang mengadu ke Kantor DPRD Lumajang, Senin (20/02/2023) tadi.
“Saya ingin, ini segera selesai. Kalau saya melihat dari riwayatnya Dusun Karanganyar, Desa Burno, ini sudah ditempati warga dan diusulkan. Apalagi, pemerintah 2017 sudah mulai membuka ruang untuk itu dan ada peraturan presiden juga. Sehingga, artinya memang itu bisa dimiliki oleh rakyat, dengan catatan bahwa prosesnya jelas secara administrasi. Nanti, ketika dikeluarkan sertifikat oleh BPN, maka ya semua menjadi benar-benar tidak ada masalah dikemudian hari. Dan, ini bisa menjadi milik rakyat seutuhnya,” ungkapnya.
H Bukasan juga menilai, bahwa masyarakat sudah berusaha mencoba untuk melakukan upaya dengan adanya program reforma agraria. Program yang dari pemerintah pusat, menerangkan bahwa bisa pelepasan kawasan hutan itu dengan catatan-catatan.
Baca juga:
- Pj Wali Kota Malang Tekankan Kewaspadaan Dini Jaga Kondusifitas Pilkada 2024
- Peduli Wilayah Kekeringan, Bunda Indah Distribusikan Tangki Air Bersih untuk Masyarakat
- Ketua DPRD Trenggalek Definitif Periode 2024-2029 Resmi Ditetapkan
- Pemkab Jember Hentikan Sementara Penyaluran Bansos, Hibah dan Honor Guru Ngaji
- Besok, 32 Ribu Peserta Bakal Ikuti Tes SKD CPNS di Kota Malang
“Tadi itu tidak menjadi hutan kawasan dan tidak sengketa. Kemudian, pemanfaatannya jelas kemudian diakui oleh desa dan adat, bahwa tanah itu memang sudah ditempati dengan saksi yang kuat maka bisa jadi lahan itu memang dimanfaatkan untuk di lepas menjadi hak milik masyarakat,” ujarnya.
Disampaikannya, bahwa ini sudah dilakukan proses pendataan oleh warga, sebagaimana yang disampaikan tadi. “Dari yang disampaikan tadi, saya melihat ini berarti desa belum melakukan upaya itu. Sehingga, nanti akan kita lakukan rapat kerja bersama desa camat kemudian BPN, Perhutani, kehutanan hingga Bapeda. Karena kita juga ingin tahu, bagaimana pengembangan wilayahnya dari Bapeda, seperti apa. Apakah memang itu khusus Dusun Karanganyar dan itu memang semuanya menjadi kawasan hutan atau mungkin menjadi kawasan hutan yang sudah dipakai untuk pemukiman, itukan sudah ada di situ. Kemudian, bagaimana tanggapan dari kepala desa sendiri,” ujarnya.
Sebelumnya, salah seorang warga Desa Burno, saat di ruang sidang DPRD Lumajang, juga menyampaikan bahwa dimulai perkara ini dari permasalahan akhir tahun 2019. Mereka dihadapkan dengan permasalahan yang namanya tukar menukar kawasan hutan atau tukar guling, yang ada dibeberapa desa yang diantaranya Dusun Karanganyar.
“Dusun Karanganyar ada sekitar kurang lebih 200 kepala keluarga (KK) dengan luasannya kurang lebih 16 hektare. Berawal dari sana, sebagian warga kami tidak mampu untuk membayar sejumlah yang sudah ditentukan oleh panitia saat itu sebesar Rp 35 ribu permeter. Karena itu sangat memberatkan bagi kami, ibaratnya tanah itu kalau dijual tidak laku Pada waktu itu, sebagian warga banyak yang takut,” paparnya. (adi/sit)