Blitar

Walikota Blitar Launching Angkutan Sewa Khusus Berbasis Online

Diterbitkan

-

Wali Kota Blitar M. Samanhudi Anwar memecahkan kendi sebagai tanda armada angkutan umum berbasis online telah resmi beroperasi di Blitar Raya

Memontum Blitar—– Wali Kota Blitar, M Samanhudi Anwar usai memimpin upacara peringatan Hari Jadi Kota Blitar ke-112, langsung meresmikan Angkutan Sewa Khusus Berbasis Online, Minggu (1/4/2018). Untuk sementara, Pemerintah Kota Blitar menetapkan sebanyak lima unit armada roda empat yang sudah berizin sebagai angkutan umum berbasis online di Kota Blitar. Rencananya Pemkot menetapkan kuota angkutan umum berbasis online sebanyak 30 armada.

Wali Kota Blitar, M. Samanhudi Anwar dalam acara tersebut memecahkan kendi, yang dilanjutkan dengan penempelan setiker sebagai tanda, ke lima armada angkutan umum berbasis online ini telah resmi beroperasi di Kota Blitar.

“Kami berharap angkutan online ini bisa berjalan berdampingan dengan angkutan konvensional”, pesan Samanhudi Anwar usai menempelkan setiker.

Sementara Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Blitar, Priyo Suhartono mengatakan, ada dua aplikasi angkutan online yang beroperasi di Kota Blitar, yaitu Happy Trans dan Grab. Namun Priyo mengegaskan, hingga saat ini, armada angkutan online yang sudah resmi baru Happy Trans.

Advertisement

“Lima armada angkutan online yang kami resmikan ini menggunakan aplikasi Happy Trans. Itu aplikasi lokal di Surabaya”, kata Priyo Suhartono.

Lebih lanjut Priyo menyampaikan, saat ini baru ada lima armada angkutan online yang sudah resmi di Kota Blitar. Masih ada sisa slot angkutan online di Kota Blitar. Dishub Kota Blitar membatasi jumlah angkutan online yang beroperasi di Kota Blitar yaitu sebanyak 30 unit.

“Sekarang baru ada lima unit, berarti slot angkutan online masih tersedia 25 unit. Kami imbau masyarakat yang ikut angkutan online segera mengurus izin”, tegas Priyo.

Priyo menambahkan, hasil pendataan Dishub, jumlah angkutan online yang beroperasi di Kota Blitar saat ini lebih dari 30 unit. Namun, angkutan online yang beroperasi tersebut rata-rata belum memiliki izin alias ilegal. Sekarang, Dishub masih melakukan pendekatan secara persuasif.

Advertisement

“Kami belum melakukan penindakan, sementara hanya tindakan persuasif saja”, tandas Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Blitar.

Priyo menegaskan, angkutan sewa khusus berbasis online ini, beroperasi di wilayah Blitar Raya. Sedangkan untuk tarif minimal angkutan online yang diresmikan yaitu Rp 3.500 per kilometer dan tarif maksimal Rp 6.000 per kilometer.

“Daerah yang sudah melaunching angkutan online lokal baru di Kota Blitar. Selain Surabaya dan Malang”, pungkas Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Blitar. (jar/nay)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas