Situbondo
Wartawan Situbondo Demo, Tuntut Cabut Remisi Pembunuh Wartawan Radar Bali

Memontum Situbondo – Gabungan Wartawan Situbondo yang tergabung dalam PWI, AJi, IJTI, dan Advokat Situbondo, gelar aksi turun jalan menuntut Presiden Joko Widodo untuk mencabut atau menganulir pemberian remisi kepada I Nyoman Susrama, otak pembunuhan Wartawan AA Gede Bagus Narendra Prabangsa.
Puluhan Wartawan ini berunjuk rasa di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kabupaten Situbondo, pada Jumat (25/1/2019) sore. Mereka tampak berorasi, menolak adanya remisi yang tertuang melalui Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2018 Tentang Pemberian Remisi Berupa Perubahan dari Pidana Penjara Seumur Hidup Menjadi Pidana Penjara Sementara tertanggal 7 Desember 2018.
“Pemberian remisi ini menjadi ancaman bagi kebebasan pers dan demokrasi di Indonesia,” kata Koordinator aksi Edi Supriyono yang juga menjabat Kepala biro Jawa Pos Radar Situbondo (JPRS).
Menurutnya, pemberian remisi melalui Keppres Nomor 29 Tahun 2018 untuk Susrama mencederai rasa keadilan bagi kalangan Pers. Di sisi lain masih banyak deretan kasus pembunuhan terhadap jurnalis lainnya di Indonesia yang hingga kini justru belum tuntas kasusnya, ungkap Pri panggilan akrabnya Wartawan senior dari PWI Situbondo itu.
Keterangan yang diperoleh Wartawan Memontum.com, I Nyoman Susrama adalah otak pembunuh wartawan Radar Bali, Jawa Pos Grup, AA Gede Bagus Narendra Prabangsa. Wartawan tersebut dibunuh karena menulis berita. Keringanan hukuman diberikan Jokowi terhadap 115 terpidana. Nama Susrama sebagai penerima remisi nomor urut 94.
Keppres terbit dua hari sebelum Hari Anti Korupsi Internasional, ini merupakan kado pahit pemberantasan korupsi di Indonesia. Remisi ini merupakan langkah mundur atas penegakan hukum kasus pembunuhan Wartawan.
Sekaligus menjadi preseden buruk bagi perjuangan kemerdekaan pers dan demokrasi. Remisi seumur hidup menjadi 20 tahun, bisa saja setelah menjalani hukuman akan kembali menerima keringanan dan selanjutnya menerima pembebasan bersyarat.
Nyoman Susrama diadili atas kasus pembunuhan terhadap Prabangsa, sembilan tahun lalu. Prabangsa dibunuh terkait berita dugaan korupsi dan penyelewengan yang melibatkan Susrama yang ditulis media Harian Radar Bali, Jawa Pos Grup dua bulan sebelum kejadian waktu itu.
Sedangkan menurut Supriyono,SH,.M.Hum advokat yang juga ikut bergabung dalam aksi demo puluhan Wartawan yang turun ke jalan tersebut mengatakan, bahwa remisi yang diberikan kepada Susrama oleh Presiden Jokowi merupakan bentuk lemahnya hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Supriyono menyampaikan, kasus pembunuhan terhadap Wartawan Radar Bali tersebut, bukanlah pembunuhan biasa, karena Narendra Prabangsa adalah seorang Wartawan yang dibunuh karena mengungkap kasus korupsi dan sehingga hukuman yang pantas haruslah di atas pembunuhan biasa.
“Remisi itu diberikan untuk mengurangi masa hukuman bukan justru remisi yang mengubah jenis hukuman. Hukuman mati yang pantas dijatuhkan kepada I Nyoman Susrama,” pekiknya. (im/yan)











