Trenggalek
12 Parpol di Trenggalek Lolos Verifikasi Faktual
Memontum Trenggalek–12 Partai Politik di kota Tempe Kripik dinyatakan lolos verifikasi faktual oleh KPUD Trenggalek. Hari ini, Jum’at (02/02) pihaknya sudah memasuki tahap penyerahan terhadap hasil verifikasi faktual terhadap 12 parpol pasca keputusan Mahkamah Konstitusi.
“Jadi tadi malam kita sudah melakukan rapat pleno penetapan terhadap hasil verifikasi faktual terhadap parpol yang prinsipnya meliputi 3 hal diantaranya verifikasi faktual terhadap keberadaan kantor, kepengurusan dan keanggotaan, ” ucap Ketua KPU Trenggalek, Suripto saat ditemui di kantornya.
Dijelaskan Ripto sapaan akrabnya, verifikasi faktual terhadap keberadaan kantor itu dibuktikan dengan surat keterangan domisili kantor dan surat keterangan kantor apakah masih sewa atau milik sendiri. Jika dalam keadaan sewa, sekarang – kurangnya sampai batas waktu 21 Oktober 2019.
Selanjutnya verifikasi faktual terhadap kepengurusan dengan struktur adanya Ketua, Sekretaris dan Bendahara yang harus hadir serta dibuktikan dengan menunjukan KTA / KTP atau SK kepengurusan dari pusat.
Tak hanya itu, untuk melakukan verifikasi faktual yang menyangkut pada keterwakilan perempuan sebanyak 30 %. Sehingga dari jumlah tersebut akan dilakukan verifikasi faktual terhadap keanggotaan.
“Jadi untuk keanggotaannya, verifikasi faktual ini memang berbeda dari sebelumnya. Jika sebelumnya partai sebesar 10 % dari jumlah penduduk Kabupaten Trenggalek yang dilakukan sampling. Sampling itu nantinya akan kita lakukan verifikasi faktual door to door atau kerumah – rumah, ” imbuhnya.
Akan tetapi, lanjut Ripto, pasca keputusan Mahkamah Konstitusi, verifikasi faktual hanya dilakukan 5 % dari jumlah yang disetorkan.
Proses tersebut dirasa lebih cepat dan gampang ketimbang sebelum – sebelumnya. KPU hanya bisa memberikan sesuai ketentuan yakni 5 % jumlahnya dari jumlah anggota yang diserahkan.
Untuk hasil verifikasi faktual dari 12 parpol di Kabupaten Trenggalek, kesemuanya lolos dan memenuhi syarat.
“Sampai saat ini proses perbaikan juga sudah dilakukan bagi parpol yang ingin mengajukan perbaikan. Akan tetapi jika tidak ada perbaikan pun jumlah minimal sudah memenuhi syarat, ” kata Ripto.
Perbaikan akan diserahkan sepenuhnya kepada parpol, apakah akan melakukan perbaikan terhadap mereka yang tidak bisa ditemui.
Proses lanjutan setelah verifikasi faktual ini adalah proses rekapitulasi dari provinsi. Yang menentukan apakah parpol tersebut bisa menjadi peserta pemilu atau tidak itu sepenuhnya kewenangan dari KPU RI. (mil/yan)