Mojokerto

2 Warga Seduri Jadi Budak Sabu

Diterbitkan

-

Memontum Mojokerto— Michael Alverilo Ugracena alias Rilo bin I Made Antok (23) dan Arip Renggono (31), warga Jalan Delima, Desa Seduri, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, terpaksa harus merasakan dinginnya sel tahanan Polres. Keduanya ditangkap Satreskoba Polres Mojokerto lantaran pelaku, terbukti memiliki, menyimpan, menguasai dan menjual Narkotika jenis Shabu.

Kapolres Mojokerto, AKBP Leonardus Simamarta S.Sos, S.I.K, MH melalui Kasubag Humas, AKP Sutarto mengungkapkan, pelaku ditangkap disebuah warung Desa Seduri, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, Minggu (14/1/2018) sekitar pukul 02.00 WIB.

“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, 1 paket shabu kemasan plastik klip, diisolasi warna hitam dengan berat 0,32 gram, 1 unit Handphone Merk Nokia warna Hitam, 1unit Handphone Merk Nexcom warna Putih, 1 unit sepeda motor merk Kawasaki Kaze warna Hitam dengan Nomor Polisi W 3438 XK dan 1 buah keranjang warna ungu yang berisi peralatan untuk mengkonsumsi shabu,” ungkap Tarto.

Lebih lanjut Tarto mengungkapkan, kedua pelaku bisa dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ar/yan)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas