Kota Malang

2021, Pemkot Malang Putihkan Perumahan yang Ditinggal Pengembang

Diterbitkan

-

2021, Pemkot Malang Putihkan Perumahan yang Ditinggal Pengembang

Memontum Kota Malang – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang berencana akan melakukan pemutihan bagi perumahan yang ditinggalkan oleh pengembangnya. Hal itu menyusul masih banyaknya pengembang yang masih belum menyerahkan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) kepada Pemkot Malang.

Saat ini, Pemkot Malang juga terus berupaya dengan melakukan imbauan kepada para pengembang untuk dapat segera menyerahkan fasum dan fasos. Plt Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Pemkot Malang, Diah Ayu Kusumadewi mengatakan, beberapa pengembang bahkan juga ada yang kabur.

Meskipun saat ini, Diah mengatakan sudah ada beberapa pengembang yabg telah menyerahkan fasum dan fasos kepada Pemkot Malang. “Sudah ada beberapa yang kami proses. Kemungkinan sekitar tujuh pengembang (yang menyerahkan fasum dan fasosnya),” terang dia kepada Memo X di sela kegiatannya.

Ia menuturkan, pihaknya sudah melakukan berbagai upaya kepada pengembang yang masih belum menyerahkan fasum dan fasosnya. Adapun upaya yang ditempuh mulai dari sosialisasi hingga melakukan teguran.

Advertisement

“Kami berkewajiban untuk mengirimkan surat kepada para pengembang. Jika hingga tiga kali tidak ada respon atau jawaban. Yankamu harus bertindak untuk menegakkan aturan, sesuai dengan Perda (Peraturan Daerah),” tegasnya.

Namun jika dengan upaya-upaya tersebut juga masih tak kunjung mendapat tanggapan, ia menyebut, tidak menutup kemungkinan pihak Pemkot Malang melakukan akuisisi suatu perumahan secara sepihak. “Namun, kami (Pemkot) harus ikuti proses administrasi penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU),” kata dia.

Lebih lanjut ia menjelaskan, terkait perumahan yang ditinggal kabur oleh pengembangnya, fasum dan fasos bisa diserahkan oleh warganya. Namun yang menjadi kendala selama ini adalah, tidak ada warga yang memegang site plan.

Oleh karena itu, pihaknya telah melakukan koordinasi terkait rencana pemutihan PSU. Sehingga kepemilikan fasum dan fasos akan menjadi milik Pemkot Malang. “Kami masih diskusikan lagi, pemutihan PSU bisa dilakukan atau tidak. Setelah Sertifikat Hak Milik (SHM) sudah keluar, yang atas nama pengembang akan kami akuisisi,” papar dia.

Advertisement

Namun, Diah menjelaskan, hal itu berlaku untuk beberapa pengembang lama yang sudah lagi tidak terdengar kabarnya. Menurutnya hal itu tidak bisa dilakukan pada perumahan yang baru. “Apalagi setelah perda berjalan, hal itu tidak bisa kami lakukan,” imbuhnya.

Diah mengatakan, hal tersebut direncanakan untuk dapat direalisasikan sekitar tahun 2021, pasalnya hal tersebut masih perlu dilakukan koordinasi dan diskusi dengan berbagai pihak terkait. “Kemungkinan baru bisa tahun segitu. Tahun 2019 ini, masih kami upayakan pendapat hukumnya. Perlu diskusi dengan berbagai pihak,” tandas dia. (gim/yan)

 

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas