Hukum & Kriminal

3 Pelaku Vandalisme Provokatif, Diduga Coret 6 Titik Termasuk Underpass Karanglo

Diterbitkan

-

LBH : Belum Pasti Mereka Bersalah

Memontum, Kota Malang – Tiga tersangka dugaan vandalisme lambang anarko diantaranya MAA alias M Alfian Aris (20) mahasiswa, warga Dusun Bugis, Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, SRA alias Saka Ridho Apriansyah (20) buruh harian lepas, warga Dusun Krajan, Kelurahan Watugede, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang dan AAF alias Achmad Fitroh Fernande (22) mahasiswa, warga Dukuh Tengah, Kecamatan Buduran, Sidoarjo. Rabu (22/4/2020) pukul 09.00 dirilis kepada pers di Polres Malang Kota.

Ketiganya terancam Pasal 14,15 UU RI No I UU Tahun 1945 dan atau 160 KUHP. Pasal 14 sendiri berbunyi ayat 1 berbunyi barangsiapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi – tingginya sepuluh tahun.

Tiga tersangka vandalisme provokatif saat dirilis di Polresta Malang Kota. (gie)

Tiga tersangka vandalisme provokatif saat dirilis di Polresta Malang Kota. (gie)

Pasal 160 KUHP berbunyi barangsiapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus.

Ketiga tersangka ditangkap karena pengerusakan property orang lain/corat coret dinding dengan kata-kata berbau profokatif. Yakni coretan di dinding Jl Sunandar Priyo Sudarmo depan toko Sharp, Jl LA Sucipto, pertigaan Jl Tenaga, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Jl A Yani Utara hingga Jl Jaksa Agung Suprapto Kecamatan Klojen dan Underpass Karanglo.

Adapun perannya Alfian Aris berinisiatif membeli pylox dan melakukan pencoretan, SRA berinisiatif dan melakukan pencoretan, AFF berperan menjadi pengawas saat proses melakukan pencoretan. Motif pelaku yakni merasa tidak terima dan memprovokasi masyarakat untuk melawan kaum kapitalis yang dirasa merugikan.

Advertisement

Informasinya bahwa berawal dari keresahan masyarakat terkait adanya pengerusakan atau corat coret tembok yang berbau provokatif. Dari sinilah petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap satu persatu pelaku.

Adapun barang bukti yang diamankan petugas berupa 3 buah HP, 3 buah helm, motor honda Beat, sket tulisan Tegalrejo Melawan, sepatu converse warna hitam putih, pylox dan dokumentasi tulisan provokatif.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Dr Leonardus Harapantua Simarmata Permata S Sos SIK MH, bahwa para tersangka dikenakan Pasal 14, 15 Undang-Undang RI No I UU Tahun 1945 dan atau 160 KUHP.

“Ini adalah perkembangan penangkapan kelompok Anarko di wilayah hukum Polresta Malang Kota,” ujar Kombes Pol Leonardus di hadapan awak media.

Advertisement

BACA :

Sementara itu Jauhar, dari LBH Surabaya saat dikonfirmasi Memontum.com melalui ponselnya mengatakan bahwa ketiganya helum bisa disebut bersalah sampai putusan majelis hakim.

“Saat ini kan masih disangkakan. Belum pasti mereka yang membuat coretan itu. Kita lihat saja nanti di persidangan,” ujar Jauhar kepada Memontum.com. (gie/oso)

 

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas