Kota Malang

385 Titik Parkir di Kota Malang Masih Abu-Abu

Diterbitkan

-

Memontum Kota Malang – Di Kota Malang masih miliki ratusan titik parkir yang abu-abu. Dimana masih belum disinkronkan apakah titik parkir tersebut masuk ranah pembayaran pajak parkir atau retribusi parkir.

“Di Kota Malang ada sekitar 1.170 titik parkir. Dari jumlah itu, ada yang tidak aktif 290, yang aktif 881 titik parkir. Sedangkan dari 881 titik parkir yang aktif, ada 385 titik parkir yang masih bersinggungan antara retribusi parkir dengan pajak parkir,” ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Heru Mulyono, Sabtu (29/05).

Baca juga:

Dijelaskan mantan Camat Klojen itu, pihaknya mengelola retribusi parkir yang berada di tepi jalan, jalan khusus, dan lahan aset pemerintah. Sedangkan jika lokasi lahan parkir adalah milik swasta dan bukan berada di bahu jalan, akan dikenakan pajak parkir yang dikelola Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang.

“Tapi memang, pada kenyataannya, di beberapa titik seperti ruko atau toko modern masih ditarik biaya parkir. Jadi bulan Juni Dishub dan Bapenda akan mensinkronkan hal tersebut,” kata Heru Mulyono.

Advertisement

Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto, mengatakan bahwa ada cara penghitungan pajak parkir yang penyelenggaraan parkirnya di luar badan jalan, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor. Yaitu dengan self-assessment, jadi menghitung sendiri kemudian 25 persen dari hasil per bulan disetorkan ke kas daerah.

“Retribusi wajib menggunakan karcis dan nominalnya pasti sesuai peraturan daerah, yaitu kendaraan roda empat Rp 3 ribu dan roda dua Rp 2 ribu. Sementara untuk pajak parkir sifatnya tarif layanan, sehingga nominalnya bisa bervariasi,” kata Handi Priyanto.

Berdasarkan keterangan Handi, mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2009, jika ada pengajuan titik parkir baru baik untuk retribusi maupun pajak parkir, maka disampaikan ke Dishub sebagai dinas yang mengurusi perparkiran.

Setelah melakukan verifikasi, Dishub akan menentukan apakah termasuk retribusi atau pajak parkir. Jika memang termasuk pajak, maka rekomendasi tersebut dibawa ke Bapenda untuk mengeluarkan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD).

Advertisement

“Kalau saat ini saya rasa yang perlu dibenahi adalah existing-nya. Yang dulu tanpa verifikasi Dishub tapi langsung ke Bapenda dan keluar NPWPD. Inilah yang akhirnya membingungkan,” tandas Handi.

Seperti yang diketahui, saat ini ada dua jenis pendapatan dari parkir yang masuk ke kas Kota Malang, yaitu retribusi parkir dan pajak parkir. Untuk retribusi parkir dibayarkan oleh masyarakat di titik tertentu, sedangkan untuk pajak parkir dibayarkan oleh pihak pengelola toko, sehingga masyarakat tidak perlu membayar parkir. (mus/ed2)

Advertisement
Lewat ke baris perkakas