Hukum & Kriminal

3X Sidang Tuntutan Sugeng Mutilasi Ditunda, Majelis Hakim Beri Deadline JPU 7 Hari

Diterbitkan

-

Terdakwa Sugeng saat akan dibawa ke tahanan transit PN Malang. (gie)
Terdakwa Sugeng saat akan dibawa ke tahanan transit PN Malang. (gie)

Memontum, Kota Malang – Lagi-lagi sidang agenda tuntutan terhadap Sugeng Santoso (49) warga Jodipan Gang III, Kota Malang, belum bisa dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang. Hal itu dikarenakan JPU belum siap membacakan tuntutan terhadap Sugeng, Rabu (5/2/2020) sore.

Hal ini cukup membuat Hakim ketua Dina Pelita Asmara SH MH dan 2 majelis hakim lainnya kecewa. Hal itu dikarenakan sebelumnya yakni Senin (3/2/2020) sore, majelis hakim sudah meminta JPU untuk mempersiapkan tuntutan pada persidangan Rabu ini.

“Mohon maaf yang mulia, sampai hari ini belum siap,” ujar Wanto Hariyono SH saat memberitahukan kalau tuntutan belum siap kepada majelis hakim.

Hakim Ketua Dina Pelita Asmara SH MH, meminta JPU supaya dalam persidangan selanjutnya tidak ada lagi penundaan.

Advertisement

“Jaksa jangan sampai ada penundaan lagi. Panitera tolong dicatat majelis hakim memperingatkan JPU agar tidak ada lagi keterlambatan dalam penyusunan tuntutan. Kami pertimbangkan status penahanan terdakwa,” ujar Dina.

Majelis hakim kemudian menanyakan kesanggupan JPU, kapan siap membacakan tuntutan supaya tidak tertunda lagi. Saat itu JPU meminta waktu Seminggu.

“Rabu depan garus sudah siap,” ujar Dina.

Sementara itu usai persidangan, Iwan Kuswardi SH MH, ketua Tim LBH Peradi Malang Raya, selaku penasehat hukum Sugeng, mengatakan bahwa pihaknya akan sabar menunggu.

Advertisement

“Meski jaksa sudah menunda sidang herkali-kali, saya akan tetap sabar menunggu. Tetapi kalau saya boleh saran, sebaiknya JPU menyampaikan kepada atasannya jika fakta di persidangan atau alat bukti yang diajukan di muka persidangan, tidak ada yang mendukung kebenaran surat dakwaan,” ujar Iwan Kuswardi.

Iwan juga berharap bahwa JPU dalam menyusun dakwaan jangan asal-asalan harus sesuai fakta persidangan dimana tidak ada bukti fakta yang menyebutkan bahwa Sugeng sebagai pembunuh korban.

“Dengan demikian, dalam menyusun surat tuntutan, kesimpulan, Jaksa jangan asal-asalan yakni menuntut Sugeng bersalah melakukan pembunuhan agar dihukum penjara,” ujar Iwan Kuswardi.

Pihaknya meminta JPU agar menuntut bebas Sugeng. “Demi kepentingan menegakkan kebenaran dan keadilan serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah tidak ada salahnya Jaksa menuntut membebaskan Sugeng dengan alasan tidak ada satupun alat bukti yang dapat digunakan untuk menyatakan Sugeng bersalah karena pembunuhan,” ujar Iwan Kuswardi.

Advertisement

Terkait penundaan tuntutan terhadap Sugeng, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Malang, Wahyu Hidayatullah SH MH saat bertemu Memontum.com pada Selasa (4/2/2020) siang, memgatakan bahwa perkara Sugeng berskala nasional. Dimana kasus berskala nasional harus menunggu turunan tuntutan dari Kejaksaan Agung.

“Berkaitan dengan adanya perkara yang terjadi terhadap Sugeng, berskala nasional. Usulan tuntutan itu diajkuan ke Kejaksaan Tinggi kemudian diajukan ke Kejaksaan Agung. Saat sudah berada di Kejaksaan Agung, tinggal menunggu petunjuk dari pimpinan. Kalau sudah turun pasti langsung kita bacakan tuntutannya,” ujar Wahyu.

Perlu diketahui bahwa Sugeng didakwa Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP. Karena diduga telah melakukan pembunuhan disertai mutilasi di Pasar Besar Kota Malang. Namun selama persidangan, Sugeng mengatakan kalau dia tidak membunuh korbannya. Dia menyebut kalau Mrs X tersebut meninggal katena sakit. Dia membenarkan telah melakukan mutilasi dan bersikukuh saat itu korban sudah tidak bernyawa. (gie/oso)

 

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas