Bangkalan
4 Rampok Sembelih Sopir Uber, Seorang Ditembak Polisi
Memontum Bangkalan — Satreskrim Polres Bangkalan dibantu Subdit Jatanras Polda Jawa Timur telah berhasil mengungkap kasus pembunuhan sopir Taxi Uber serta mengamankan 4 tersangka, 1 diantaranya wanita serta 1 pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas. Empat tersangka antara lain, ZA (33) warga Desa Jukong Kecamatan Labang (residivis), FIP (23) warga Dusun Mangun Desa Manguan Kecamatan Brebek, Nganjuk (residivis), DA (23) warga Desa Pamolokan, Sumenep dan UUK (35) warga Desa Langkap Kecamatan Burneh.
Kapolres Bangkalan, AKBP Anissullah M Ridha mengatakan, Sabtu (25/11/2017) ke empat tersangka berada di rumah UUK dan merencanakan untuk mencari sasaran. Sekitar pukul 15.00 Wib, Z pergi ke Kenjeran untuk mencari sasaran sopir Uber roda empat dengan cara meminta bantuan ojek Uber roda dua untuk memesan Uber roda empat.
“Setelah itu, Z menumpang kendaraan roda empat yang disopiri Ali Gufron. Selanjutnya, diajak ke rumah UUK, yang sudah terkumpul 3 tersangka. Selang beberapa jam, tersangka mengajak sopir untuk melanjutkan perjalanan. Sebelumnya tersangka Z sudah mempersiapkan senjata pisau penghabisan yang dibawa FIP,” ungkapnya, Selasa (5/12/2017).
Anissullah menambahkan, setelah tiba di Jl Pangolangan Kecamatan Burneh, Z menawarkan kepada sopir Ali Gufron untuk kencing. Korban pun turun dari mobil dan langsung dikepruk bagian belakang kepalanya, hingga luka mengaga. Korban langsung tersungkur di belakang mobil.
“Selanjutnya Z dan FIP mengangkat jasad korban untuk dipinggirkan di tepi jalan. Kemudian Z menggorok leher korban hingga nyaris putus,” imbuhnya.
Lanjut Kapolres, Rabu (29/11/2017) tersangka Z dan D bermaksud menjual mobil Toyota Avanza di daerah Kecamatan Klampis. Saat itulah dilakukan penangkapan terhadap Z dan D. Dari hasil pemeriksaan, dilakukan penangkapan terhadap UUK di rumahnya dan FIP di daerah Nganjuk.
“Ke empat tersangka dengan pasal 340 KUHP atau 338 KUHP atau pasal 365 ayat (3) KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke – 1 KUHP. Pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu dan disertai dengan pencurian dengan kekerasan. Ancaman pidananya penjara seumur hidup dan hukuman mati,” tegasnya.
Perlu diketahui, Sabtu (25/11/2017) sore saat kejadian, Ali Gufron berpamitan kepada orang tuanya untuk berangkat kerja sebagai sopir taksi online. Dia berangkat menggunakan Avanza silver L 1537 PT tahun 2017. Minggu (26/11/2017) sekitar pukul 06.00, Ali Gufron ditemukan tewas di persawahan di pinggir Jl Raya Dusun Kalkal, Desa Pangolangan Kecamatan Burneh. Korban mengalami luka parah di bagian leher dan nyaris putus. (nhs/yan)