Kota Malang
5 Ribu Aset Belum Tersertifikat Jadi Bahasan KPK dalam Monitoring Implementasi Tata Kelola Pemerintah Kota Malang
Memontum Kota Malang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan rapat koordinasi dan monitoring implementasi tata kelola pemerintahan yang dilakukan Pemerintah Kota Malang, secara tertutup, Selasa (15/02/2022) tadi.
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK, Brigjen Pol Bahtiar Ujang Purnama, mengatakan kedatangannya ini bertujuan untuk melihat perkembangan implementasi tata kelola pemerintahan melalui Program Monitoring Center for Prevention (MCP). “Kami ingin melihat perkembangan implementasi tata kelola Pemerintahan Kota Malang, melalui Program MCP,” kata Bahtiar saat diwawancara di Balai Kota Malang.
Bahtiar menjelaskan, dalam Program MCP, ada delapan area yang dipantau KPK. Diantaranya, pengelolaan aparatur sipil negara (ASN), pengelolaan aset, pengelolaan pengadaan barang dan jasa. Dari ke delapan area tersebut, yang harus diperbaiki yakni optimalisasi pendapatan daerah, karena Kota Malang termasuk kota wisata yang mempunyai biro jasa.
Baca juga:
- Sukses Hantarkan Penghargaan Kabupaten Malang Berpredikat ODF, Dinkes Ganti Program Jambanisasi
- Hadiri Rembug Warga Bakalan, Paslon Abadi dari Nomor Urut 3 Kota Malang Dapat Dukungan Pemenangan
- Transformasi Layanan Kesehatan Primer, Dinkes Kabupaten Malang Kick Off ILP di Pendopo Agung
- Lima Daerah di Jatim Masuk Nominasi Award Peduli Ketahanan Pangan 2024
- Blusukan di Kelurahan Kampung Dalem, Ini yang Disampaikan Calon Wali Kota Bunda Fey
“Tadi disampaikan kepala dinasnya, sebenarnya titik kelemahan itu tidak berpeluang untuk diperbaiki. Namun, kita perkuat supaya implementasinya betul-betul efektif,” tambahnya.
Selain itu, aset milik pemerintah Kota Malang, harus segera bersertifikat. Disebutkan, dari 6 ribu aset yang ada, hanya seribu aset yang sudah bersertifikat. Maka, sisanya tersebut mendorong untuk berkoordinasi dengan Pemkot Malang. Dirinya menginginkan, bahwa aset tersebut fungsional dan real untuk kemanfaatan di Kota Malang.
Menurutnya, jika aset tidak bersertifikat, maka kemungkinan akan diakui oleh orang lain. “Mudah-mudahan bisa segera bersertifikat, agar tidak beralih ke orang lain,” ujarnya.
Dikatakan, bahwa Wali Kota sepakat jika proses pengawasan itu tidak berproses di akhir saja. Tetapi dari perencanaan, pelaksanaan, hingga akhir, dimana harus ada pengawasan secara berkesinambungan. Untuk perencanaan kegiatan, bisa relevan dengan visi misi Kota Malang, yakni untuk peningkatan pelayanan kesejateraan Kota Malang.
Terpisah, Wali Kota Malang, Sutiaji, mengatakan ada tiga pasar yang menjadi bahasan khusus dan termasuk aset di Kota Malang. Jika progres tidak ada dan muncul stagnasi, berarti ada kerugian negara didalamnya. Menurutnya, hal tersebut akan dibahas lebih lanjut. (cw2/sit)