Politik
7 Ranperda Usulan Mulai Ditanggapi DPRD Trenggalek dan Eksekutif
Memontum Trenggalek – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek, menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum atas usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Dalam kesempatan tersebut, baik eksekutif maupun legislatif saling menanggapi usulan Ranperda yang akan dibahas di tahun 2021 ini.
Pimpinan rapat paripurna yang sekaligus Wakil Ketua DPRD Trenggalek Doding Rahmadi mengatakan, agenda rapat kali ini adalah penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Bupati dan pandangan umum Bupati kepada fraksi atas usulan Ranperda.
Baca juga:
- Lihat Konser Pembuka Jombang Fest 2024, Seorang Perempuan Terkena Ledakan Petasan
- Masa Kampanye Pilkada 2024 Bakal Jadi Perhatian Operasi Zebra Semeru
- Tingkatkan Kamseltibcar Lantas, Polres Trenggalek Gelar Apel Pasukan Operasi Zebra Semeru 2024
“Hari ini agenda rapat paripurna adalah penyampaian pandangan umum atas Ranperda baik dari legislatif ke eksekutif maupun sebaliknya. Dalam hal ini, Bupati menyampaikan 2 usulan Raperda dan DPRD menyampaikan 5 usulan Raperda,” ungkap Doding, Selasa (06/07/2021) sore.
Penyampaian tanggapan Bupati dan DPRD terkait usulan Ranperda ini akan ada 1 kali tanggapan yaitu jawaban.
Terkait Raperda yang diusulkan Bupati, lanjut Doding, diantaranya tentang pengelolaan keuangan daerah dan tentang utilitas perumahan atau penyerahan aset.
“Adapun kegiatan perumahan ini misalnya, adanya jalan infrastruktur serta fasum lain dari swasta atau developer untuk diserahkan ke pemerintah yang akan diatur dalam Raperda,” terangnya.
Masih terang Politisi Partai PDIP ini, adapun 5 Ranperda usulan dari DPRD baik dari komisi maupun Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) diantaranya dari Komisi I, tentang penyidik pegawai Negeri Sipil.
“Kemudian dari Komisi II tentang bea perolehan hak atas tanah. Misal tentang jual beli tanah serta jual beli lainnya yang mengandung unsur pajak,” jelas Doding.
Selanjutnya dari Komisi III, tentang penanaman modal dan Komisi IV tentang kesehatan jiwa. Serta dari Bapemperda ada perubahan tentang pembuatan produk hukum daerah.
“Tentang pengelolaan keuangan usulan Bupati, memang perlu dibahas karena sesuai berjalannya waktu ada perubahan – perubahan yang harus disesuaikan,” imbuhnya.
Dikatakan Doding, untuk penyerahan mobilitas perumahan serta fasilitas umum lainnya dari swasta, seperti infrastruktur dari pengembang memang sangat dibutuhkan.
“Mengingat jalan di perumahan bukan lagi menjadi milik perumahan namun menjadi milik pemerintah daerah. Jadi ketika ada kerusakan pemerintah daerah juga harus bisa memperbaiki sehingga masyarakat bisa terjamin,” lanjut Doding.
Disinggung terkait agenda selanjutnya, Doding menyebut jika selama penerapan PPKM Darurat. Agenda akan dilakukan semi daring.
“Agendanya akan dilanjutkan tanggal 9 nanti. Dan mengingat tanggal 3 – 20 Juli sudah mulai diterapkan PPKM darurat. Sehingga dalam pelaksanaannya akan menggunakan sistem Work From Office (WFO) 25 % sedangkan 75 % Work From Home (WFH),” pungkasnya. (mil/syn)