Pemerintahan
Komisi VI DPRD Trenggalek Pastikan Nasib GTT/PTT Dapat Solusi Terbaik
Trenggalek, Memontum – Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Trenggalek menerima audiensi dari Forum Guru Tidak Tetap (GTT) atau Pegawai Tidak Tetap (PTT) Sekolah Dasar dan SMP se-Kabupaten Trenggalek. Terkait aduan tersebut, wakil rakyat menyambut baik dan akan melalukan koordinasi bersama OPD terkait guna mendapatkan solusi terbaik.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, puluhan anggota dari Forum GTT/PTT SD dan SMP se Kabupaten Trenggalek mendatangi kantor DPRD Trenggalek untuk menyampaikan beberapa poin agar segera ditindaklanjuti.
“Hari ini kami menerima audiensi dari Forum GTT/PTT SD dan SMP se Kabupaten Trenggalek. Mereka meminta agar honor yang diberikan sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK),” ungkap Ketua Komisi VI DPRD Trenggalek, Mugiyanto saat dikonfirmasi, Senin (27/01/2020) siang.
Tak hanya itu, lanjut Mugiyanto, para GTT/PTT ini juga mempertanyakan terkait regulasi wacana penghapusan GTT/PTT yang sebelumnya dilontarkan Menteri PAN – RB Tjahjo Kumolo beberapa waktu lalu
Pihaknya juga masih akan memperjuangkan aspirasi tersebut. Rencananya, besaran nilai honor yang diberikan kepada GTT/PTT akan dipilih berdasarkan waktu pengabdian.
“Kami akan tetap memperjuangkan aspirasi ini, karena bagaimanapun mereka juga berhak mendapatkan kehidupan yang layak. Nanti akan dipilih GTT/PTT yang lama mengabdi dan akan diberikan insentif yang sesuai,” imbuhnya.
Mugiyanto menegaskan untuk menindaklanjuti terkait peningkatan honor bagi GTT/PTT di Kabupaten Trenggalek, saat ini Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga masih merumuskan beberapa program.
Meski penghapusan GTT/PTT yang disampaikan Menteri PAN – RB masih sekedar wacana, nyatanya hal tersebut membuat resah para GTT/PTT yang ada, tak terkecuali di Kabupaten Trenggalek.
Namun pihak DPRD Trenggalek memastikan akan ada solusi terkait wacana tersebut. “Ini kan masih sekedar wacana, yang jelas kami memastikan akan ada solusi terbaik bagi GTT/PTT yang ada saat ini,” kata Mugiyanto.
Jika wacana tersebut benar adanya, GTT dan PTT di Kabupaten Trenggalek menilai akan ada 2 kemungkinan. Yang pertama dirumahkan dan yang kedua akan langsung diangkat menjadi Pegawai Pemerintah Tanpa Perjanjian Kerja (PPPK).
“Wacana penghapusan GTT/PTT ini kan masih digodok oleh Pemerintah Pusat. Oleh karena itu kita juga harus menunggu perkembanganya seperti apa. Yang jelas nanti pasti akan ada solusi terbaik bagi mereka,” pungkasnya.
Perlu diketahui bahwa Menteri PAN g RB Tjahjo Kumolo melontarkan pernyataan terkait wacana penghapusan status tenaga honorer hingga batas waktu tahun 2021. Tak heran para GTT/PTT di Kabupaten Trenggalek turut resah akan hal tersebut, dan mempertanyakan nasib mereka kedepannya. (mil/oso)