Pemerintahan
Menkopolhukam: RUU Omnibus Law untuk Pembukaan Lapangan Kerja
Memontum Sidoarjo – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menpolhukam), Prof Dr Mahfud MD menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law untuk pembukaan lapangan pekerjaan. Namun selama ini, sebagian pekerja menilai RUU ini, untuk pengaturan investasi di dalam negeri.
“Kedatangan saya ini ditugaskan Presiden untuk mensosialisasikan RUU Omnibus Law, khusus di bidang penciptaan lapangang kerja,” terang Mahfud MD seusai sosialisasi yang dihadiri ratusan pekerja di PT Maspion I yang terletak di JL Ahmad Yani, Aloha, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo, Sabtu (1/2/2020).
Mahfud MD memaparkan sosialisasi RUU Omnibus Law penting. Alasannya, karena akhir-akhir ini banyak diperbincangkan berbagai kalangan masyarakat. Bagi, menteri asal Madura ini RUU Omnibus Law bukan undang-undang investasi. Akan tetapi merupakan Undang-Undang Lapangan Pekerjaan.
“Setiap perusahaan nanti harus berorientasi pada penciptaan lapangan kerja. Omnibus Law juga untuk mempermudah investasi, bukan hanya negara China. Tapi juga untuk negara Arab, Amarika, dan Jepang termasuk investor dalam negeri akan dipermudah,” paparnya.
Presiden Direktur (Presdir) PT Maspion Grup, Alim Markus mengaku sebagai pengusaha pihaknya menerima RUU Omnibus Law yang saat ini masih dalam tahap pembahasan itu. Pihaknya mengungkapkan tidak mau berselisih dengan para pekerja.
“Sebagai pengusaha kami menerima (Omnibus Law). Kami tidak mau antara pengusaha dan pekerja berselisih pendapat. Pekerja itu mitra pengusaha. Yang penting lapangan kerja itu harus diciptakan,” pintahnya.
Sementara Ketua SPSI Maspion I Sunarto meminta Menkopolhukam untuk mempertimbangkan BPJS Kesehatan bagi pekerja. Hal ini lantaran ada isu maksimal hanya 4 hari dalam rawat inap.
Sayangnya, keluhan Sunarto itu langsung disanggah Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa. Bagi Khofifah di Jawa Timur pelayanan BPJS Kesehatan sudah berjalan sesuai dengan prosedur yang ada.
“Saya sudah berkoordinasi dengan Direktur RS Dr Soetomo. Beliau menyampaikan maksimal rawat inap 4 hari itu tidak betul. Karena secara administratif masuk Sidoarjo, silahkan langsung berkoordinasi dengan Plt Bupati,” tandasnya. Wan/yan