Hukum & Kriminal
Waria Residivis di Pasuruan, 4 Hari Sekap dan Perkosa Pelajar SMA
Ngaku Pernah Jadi Korban Saat Bocah
Memontum Pasuruan – Pernah dipenjara akibat melakukan perkosaan dan pelecehan seksual, tak membuat perubahan sifat Mustofa (47) waria asal Dusun Kenayan, Desa Sumberagung, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan. Ia malah kembali meringkuk di sel tahanan Mapolres Pasuruan, akibat perkara yang sama.
Informasi yang didapat Memontum.com, waria dengan nama Musdalifah ini berurusan dengan pihak berwajib lantaran telah melakukan gendam disertai penyekapan juga pemerkosaan terhadap seorang siswa kelas XII salah satu sekolah menengah atas pada Minggu (23/2/2020) bulan lalu.
“Pelaku ini kami tangkap di rumahnya Dusun Kenayan, Desa Sumberagung, Kecamatan Grati tiga hari setelah kejadian penyekapan dan pemerkosaan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Ardian Wimbarda, Selasa (17/3/2020) siang.
Lebih rinci diterangkan mantan Kasat Reskrim Polres Malang ini, korban yang kala itu bersama teman-temannya bermain di Alun-Alun Bangil didatangi pelaku.
Pelaku langsung menepuk pundak (gendam/hipnotis) korban dan korban tidak sadarkan diri serta menurut diajak ke rumah pelaku.
Sesampai di rumah pelaku korban digauli dengan cara disodomi hingga beberapa kali atau sebagai pemuas nafsunya. Tidak semalam, korban diperkosa selama 4 hari. Selama 4 hari itu pula, korban tidak boleh keluar dari rumah pelaku (disekap). Setelah puas melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku melepaskan korban.
Tersadar atas perilaku yang dialaminya, korban bersama orangtuanya melapor ke Mapolres Pasuruan. Mendapati laporan tersebut, unit buru sergap langsung mencokok pelaku dan kemudian dilakukan lidik pada unit PPA Polres Pasuruan.
Ditambahkan Adrian, dari hasil penyidikan yang dilakukan unit PPA( Perlindungan Perempuan Dan Anak) pelaku mengakui perbuatannya yang dilakukannya terhadap korban.
Selain itu tersangka memiliki rekam jejak kriminal cukup parah. Tersangka pernah 2X masuk penjara. Pada tahun 2005 dipidana lantaran menjadi pengecer judi togel dan tahun 2017 lalu dihukum selama 2 tahun akibat melakukan perkosaan terhadap seorang anak laki-laki.
“Untuk mempertanggung jawabkan perilakunya ini, kami menjerat pelaku dengan pasal berlapis yakni pasal 328 KUHP tentang penculikan, pasal 333 KUHP tentang penyekapan dan pasal 289 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun,” imbuh mantan Kasat Reskrim Polresta Malang ini mengakhiri keterangannya di hadapan awak media.
Sementara itu, dari pengakuan tersangka saat ditanya sejumlah wartawan. Motifnya mengejutkan. Tersangka nekat melakukan penyekapan dan pemerkosaan, lantaran saat masih kecil dulu pernah menjadi korban pemerkosaan dan ketagihan berhubungan badan dengan sesama jenis. (hen/oso)