Pemerintahan
Bocah 8 Tahun Jadi OTG Dikarantina, Komisi D Segera Sidak Pastikan Pendampingan Psikis
Memontum Bangkalan – Adanya anak usia 8 tahun yang mengalami positif rapid test mengharuskan dilakukan karantina di balai karantina. Hingga kini, komisi D DPRD Bangkalan belum mengetahui fasilitas psikis telah diterima oleh pasien atau belum.
Untuk memastikan hal tersebut, Nur Hasan Ketua Komisi D DPRD Bangkalan akan melakukan sidak dan segera melakukan koordinasi dengan pihak dinas kesehatan (Dinkes). Menurutnya, pendampingan secara psikologis perlu diberikan agar pasien anak dapat melakukan proses pemulihan secara baik.
“Kami harus memperhatikan itu, karena untuk mendapatkan kesembuhan juga diperlukan imun yang kuat. Imun itu juga bisa diperoleh dari kekuatan pikiran dan support mental terhadap pasien,” ujarnya, Senin (20/4/2020).
Ia mengatakan, meski fasilitas fisik di balau karantina terpenuhi, pihak dinkes perlu memberikan pendampingan psikologis mengingat anak dibawah umur perlu sentuhan mental agar nyaman menjalani masa pemulihan.
“Jangan sampai di tempat karantina pasien merasa down dan ketakutan. Karena biasanya dia bersama orang yang dia percaya yakni orangtua, maka di tempat karantina hak anak untuk dipedulikan ini juga harus dipenuhi agar tidak merasa stress,” pungkasnya.
Sementara itu Kepala dinas kesehatan, Sudiyo mengatakan hingga hari ini pasien masih berada di balai diklat. Kini ia ditemani pembantunya dirawat di balai diklat sekaligus didampingi.
“Iya masih dibalai diklat bersama pembantunya. Dia OTG bukan pasien,” singkatnya.
Ia mengatakan, dalam kondisi tersebut pembantunya memiliki potensi terpapar. Namun hal tersebut dinilai sebagai resiko agar tak ada pembiaran anak dan tidak melanggar HAM anak. (Isn/nhs/yan)