Hukum & Kriminal
Ada Oknum DPRD Lumajang Dalam Kasus Tambak Udang Desa Wotgalih Yosowilangun
Memontum Lumajang – Kasus Tambak Udang PT bumi subur di Dusun Meleman Desa Wotgalih Kecamatan Yosowilangun Kabupaten Lumajang Jawa Timur sepertinya berbuntut panjang. Pasalnya, ada salah satu oknum anggota DPRD Lumajang inisial TRN diduga melakukan tekanan pada terduga pelaku H Amari.
Akan tetapi TRN ketika dihubungi oleh wartawan pada Selasa (2/6/2020) siang. Membantah jika dirinya telah dianggap melakukan tekanan.
“Bukan tekanan dari saya, awalnya saya itu urusan masalah perusahaan dengan DPRD. Kalau masalah tekanan ke Amari, saya cuma tanya, sampean mencuri beneran apa tidak? Ya cuma gitu tok, dia mencuri di tambak atau enggak? Kalau tekanan, tekanan dari apa saya.” terangnya.
TRN mengaku mendapat kuasa dari pengusaha tambak udang, sehingga menurutnya ia berhak malakukan suatu tindakan.
“Saya sebetulnya tidak mau ikut urusan ini, karena awalnya saya disitu bantu Amari, bagaimana saya itu supaya diberikan kuasa oleh perusahaan, sebetulnya secara hukum yang sah, saya kan berhak wong saya sudah dapat kuasa, ada kok surat kuasanya disaya,” ungkap TRN.
Saat ditanya adakah pembayaran yang sudah dibayarkan oleh terduga pelaku, TRN menjawab ada titipan senilai Rp 1,5 miliar. “Kalau tidak salah sudah ada titipan 1,5 miliar,” katanya.
Sementara itu di hari yang sama Mahmud SH, yang merupakan Penasehat Hukum dari salah satu karyawan Tambak Udang PT bumi subur mendatangi Polres Lumajang. Kedatangan Mahmud guna mengkroscek penanganan perkara tersebut dikarenakan kliennya yang bernama H Amari telah diperiksa oleh pihak Polres Lumajang.
“Jadi saya selaku kuasa dari H Amari, karena dia sudah di periksa, dimintai keterangan. Saya kroscek ke Polres, saya tanya, masih dalam penyelidikan, jadi belum banyak yang bisa disampaikan oleh Polres. Terkait isu ada kerugian yang mencapai 7 Milyar itu juga saya tanyakan ada ngak rinciannya,” terang Mahmud.
Pihaknya kata Mahmud, masih menunggu proses menunggu prosedur, ia juga menyatakan bahwa kejaksaan juga sudah mengetahui terkait kasus ini.
“Yang penting hak-hak nya H Amari ini diberikan sesuai dengan aturan yang ada. Jangan sampai diberlakukan se olah-olah orang udah salah, gitu kan,” ujarnya.
Sebelumnya H Amari yang merupakan karyawan dari Tambak Udang PT Bumi Subur dan beberapa karyawan lainnya telah dilaporkan ke Polres Lumajang atas tuduhan pencurian di tambak udang yang informasinya PT Bumi Subur mengalami kerugian hingga mencapai Rp 15 Miliar dan akhirnya berujung kesepakatan para terduga pelaku membayar ganti rugi sebesar Rp 7 Milliar yang ditanggungkan dengan rincian H Amari Rp 4 Miliar sementara managemen Perusahaan menanggung yang Rp 3 Miliar. (adi/yan)