Hukum & Kriminal
Tukang Tambal Ban Gerongan, Sambi Jual Pil Tepil Y
Jangan Coba-Coba Tenggak, Nyawa Taruhannya
Memontum Pasuruan – Jajaran Satuan Polres Pasuruan Kota, membekuk Sulton (30). Pria asal Dusun Krajan, Desa Rejosari, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan yang berprofesi sebagai tambal ban itu kedapatan membawa obat kesediaan farmasi jenis berlogo Y atau akrab disebut pil Ketapel.
Berdasarkan imformasi dari masyarakat, Sebelum melakukan penangkapan terhadap pelaku, jajaran satreskoba polresta melakukan pengintaian terhadap pelaku. Setelah dapat memastikan bahwa pelaku kedapatan membawa pihak jajaran satreskoba melakukan penyergapan terhadap Sulton pelaku.
Menurut Kasubag Humas Polres Pasuruan Kota, AKP Endy Purwanto, pelaku ditangkap di gubuk samping tambal ban, tepatnya di sebelah selatan pinggir Jalan Raya Pantura Desa Gerongan, Kabupaten Pasuruan.
Endy menambahkan, dari hasil penagkapan itu, Satreskoba kota telah mengamankan barang bukti obat kesediaan farmasi berlogo Y dan Uang Rp 250 ribu, satu unit HP MERK OPPO warna hitam TYPE CPH1931 dan 1 bungkus rokok yang didalamnya berisi 27 bungkus grenjeng rokok @ 4 butir dengan total keseluruhan sebanyak 108 butir.
Untuk mempertanggungjawabkannya pelaku dijerat dengan Pasal 197 atau Pasal 196 UU No. 36 Th. 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman 5 tahun penjara.
Pil termasuk jenis Trihexy penidyl (THP) itu biasanya dipakai penderita gangguan jiwa. Jika diminum orang biasa, efeknya lebih ganas dibanding efek pil koplo. Selain menyerang syaraf otak dan syaraf anggota badan, lebih dari 10 butir meminum pil itu dapat mengakibatkan overdosis dan kematian. (bw/arf/oso)