Hukum & Kriminal
Tidak Cukup Bukti, Iis Nuriwati Terduga Pelaku Pembunuhan Bakal Bebas
Banyuwangi Memontum – Desakan kuasa hukum dugaan pembunuhan yang dilakukan Iis Nuriwati (43) terhadap suaminya Safari (63) warga Dusun Karangrejo, Desa Temuasri, Kecamatan Sempu, Bomba Sugiarto agar kliennya dibebaskan bakal terwujud.
Bahkan Bomba Sugiarto yakin 1000% jika kliennya tidak melakukan pembunuhan seperti yang diberitakan di berbagai media, baik cetak, online ataupun elektronik.
“Saya yakin kalau korban itu meninggal dunia bukan karena dibunuh. Tapi karena penyakit yang dideritanya, korban itu punya riwayat penyakit jantung,” ujar Bomba saat dikonfirmasi Memontum.com, Sabtu (27/6/2020) siang.
“Karena kasus ini bukan tindak pidana ya harus dilepaskan dong. Dan Polisi harus menutup kasus ini,” tegasnya.
Keinginan agar kliennya dibebaskan dari segala tuntutan hukum, dimungkinkan keinginan tersebut bakal terkabul. Pasalnya hasil dari otopsi dan visum korban tim medis RSUD Blambangan tidak ditemukan adanya kekerasan di tubuh korban.
“Hasil visum dan otopsi ditemukan adanya tindakan kekerasan di tubuh korban. Kami masih menyelidiki penyebab kematian korban. Diduga korban meninggal dunia disebabkan penyakit jantung,” ujar Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin.
Seperti diketahui, pada Rabu (23/6/2020) pagi hari warga Dusun Karangrejo, Desa Temuasri dihebohkan dugaan pembunuhan dengan cara “diganco” istri korban.
Bahkan untuk membawa Iis Nuriwati ke Mapolsek Sempu yang diduga sebagai pelaku pembunuhan, aparat harus mengikat tangan dan kakinya. Dalam kasus ini aparat kepolisian memeriksa 3 orang saksi untuk dimintai keterangan.
Selain mengamankan terduga pelaku pembunuhan, aparat juga mengamankan Ganco untuk dijadikan barang bukti.
“Kita sudah melaksanakan penyelidikan dan mengarah pada calon tersangka,” ujar Kapolresta Banyuwangi.
“Diduga, korban meninggal dunia akibat berebut Ganco saat cecok masalah ekonomi,” terang Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin. (ras/oso)