Hukum & Kriminal

Video Polres Blitar Kota Bongkar 8 Kasus Narkotika

Diterbitkan

-

Memontum Blitar – Ditengah pandemi Covid-19, Satresnarkoba Polres Blitar Kota berhasil membongkar 8 kasus peredaran narkotika. Dari 8 kasus tersebut berhasil diamankan 9 tersangka beserta barang bukti, 9 poket sabu dengan berat 20 gram, 342 butir pil dobel L, 2 butir pil ekstasi, 3 buah timbangan dan alat pakai hisap sabu, uang hasil transaksi Rp. 1.350.000 dan 9 buah handphone berbagai merk.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Leonard M Sinambela mengatakan, dari 8 kasus ini ada dua yang menonjol. Pertama, kepemilikan pil ekstasi oleh seorang sopir truk antar provinsi. Dia adalah Heri Siswanto (36), warga Jalan Melati Kota Blitar. Heri diketahui juga merupakan residivis kasus narkoba. Dia berhasil diamankan SatresNarkoba Polres Blitar Kota dengan barang bukti dua butir pil ekstasi. .

Satresnarkoba Polres Blitar Kota berhasil mengamankan 9 tersangka kasus peredaran narkotika

Satresnarkoba Polres Blitar Kota berhasil mengamankan 9 tersangka kasus peredaran narkotika

“Ekstasi ini disita dari tersangka Heri Siswanto. Pengakuannya dia mendapatkan ekstasi ini dari rekannya di Lampung. Karena yang bersangkutan adalah sopir antar provinsi,” kata AKBP Leonar M Sinambela, Sabtu (27/6/2020).

Lebih lanjut Leobard menyampaikan, selain pil ekstasi, Satresnarkoba Polres Blitar Kota juga berhasil mengungkap kasus peredaran sabu dari jaringan Lapas Porong Sidoarjo. Dari tersangka Edy Susilo (49), warga Jalan Cemara Kota Blitar disita hampir 10 gram sabu. Dalam aksinya Edy, menggunakan kurir atas nama Dedy (39), warga Perum Taman Janti Kota Malang yang ternyata menyuplai barang haram tersebut dari pelaku di Lapas Porong Sidoarjo.

“Edy mengaku dikonsumsi sendiri sampai habis, kemudian begitu habis dia pesan kembali. Setiap kali transaksi dia membeli sekitar 10 gram. Ini sudah berlangsung cukup lama,” pungkas Kapolres Bltar Kota.

Advertisement

Akibat perbuatannya, seluruh tersangka melanggar undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan undang-undang nomor 36 tahun 2009, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (jar/yan)

 

Advertisement
Lewat ke baris perkakas