Hukum & Kriminal
Jaksa KPK Beber Rekaman Telepon Bupati Sidoarjo Nonaktif, Pengacara Abah Ipul Keberatan
Memontum Sidoarjo – Penasehat Hukum (PH) terdakwa kasus dugaan korupsi Bupati Nonaktif Sidoarjo, Saiful Ilah (Abah Ipul) keberatan dengan pembuktian Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di JL Raya Juanda, Sidoarjo. Alasan PH terdakwa lantaran pemutaran rekaman tidak dimengerti oleh para pejabat Unit Pelayanan Lelang (ULP) Pemkab Sidoarjo dan rekanan yang menjadi saksi di persidangan itu.
Hal ini setelah jaksa KPK memutar sejumlah rekaman percakapan hasil sadapan KPK dalam sidang dengan terdakwa Bupati Sidoarjo Nonaktif, Saiful Ilah itu, Rabu (01/07/2020). Apalagi, yang diputar tidak hanya suara, akan tetapi juga transkrip percakapan itu melalui proyektor. Termasuk percakapan Saiful Ilah dengan Judi Tetrahastoto, percakapan Ibnu Gofur dengan Totok Sumedi, Ibnu Gofur dengan Dedi serta percakapan Ibnu Gofur dengan istrinya itu.
Salah seorang tim Penasehat Hukum Saiful Ilah pun protes ke majelis hakim beberapa kali. PH keberatan rekaman dan transkrip dibuka dalam sidang terbuka untuk umum itu. Alasannya, lima orang saksi yang sedang dihadirkan di persidangan tidak terkait dengan berbagai percakapan itu.
“Kami keberatan majelis hakim. Apa yang ditampilkan JPU tidak ada kaitannya dengan para saksi yang dihadirkan dalam sidang pemeriksaan saksi kali ini,” ujar Samsul Huda Ketua Tim Penasehat Hukum terdakwa Saiful Ilah yang berusaha memotong JPU saat hendak memutar rekaman percakapan.
Tak hanya sekali, PH Saiful Ilah juga memprotes dan menyela hingga beberapa kali dalam sidang itu. Saat JPU hendak memutar rekaman lain juga diprotes dan merasa keberatan. Bahkan menganggap JPU hanya berusaha menggiring permasalahan utama perkara ini.
“Dalam percakapan itu, saksi tidak mendengar langsung percakapan antara bupati (Saiful Ilah) dengan PPK (Judi Tertrahastoto). Itu sudah disampaikan saksi jika dalam pembicaraan itu tidak di-loudspeaker (tak menggunakan pengeras suara). Jadi kami keberatan dan mohon dimasukkan catatan saja,” ungkap Samsul Huda saat menyela JPU ketika hendak memutar rekaman saat memintai keterangan saksi Yugo (taf ULP Pemkab Sidoarjo).
Sayangnya, Ketua Majelis Hakim justru berpendapat lain. Majelis hakim menyetujui sejumlah upaya JPU membuka seluruh isi percakapan telepon itu. Hal ini untuk menguatkan pernyataan saksi yang sempat mendengar percakapan Judi Tetrahastoto dengan bupati itu.
“Untuk keberatan Penasehat Hukum (PH) sudah kami catat. Silakan dilanjutkan (diputar) percakapan-percakapan itu,” tegas Ketua Majelis Hakim, Cokorda Gedhe Artana.
Di dalam percakapan antara Saiful Ilah dengan Ketua PPK Judi Tetrahastoto diantaranya berisi agar PPK membatalkan sanggahan yang diajukan PT Gentayu terkait proyek JL Raya Candi-Prasung senilai Rp 21 miliar lebih itu. Saat itu, Judi menerima telepon di depan Yugo. Setelah memerima telepon, Judi juga menyampaikan ke Yugo barusan ditelepon Bupati. Isinya menyampaikan sejumlah arahan.
“Saya hanya mendengar injih, injih saja. Seperti itu suaranya saat Pak Judi telepon. Tapi saya tidak mendengar semua karena tidak di-laudspeaker. Pak Judi menyampaikan ada telepon dari bupati untuk menolak sanggahan PT Gentayu itu saja,” kata Yugo menjawab pertanyaan salah seorang JPU KPK.
Dalam sidang kesaksian ini, meski saksi terkesan memberikan keterangan berbelit-belit, akan tetapi saksi Yugo akhirnya mengakui beberapa hal yang disampaikan JPU. Bahkan tidak hanya Yugo, saksi Bayu Setyo Karisma juga staf ULP, terkesan berbelit-belit ketika menjawab pertanyaan JPU dalam sidang itu. Bayu sampai berulang kali ditanyai secara keras oleh tim majelis hakim dan JPU KPK. Akan tetapi, saksi Bayu masih tetap berputar-putar ketika menjawab pertanyaan. Akan tetapi saksi tidak bisa berbuat banyak, ketika JPU KPK memutarkan rekaman percakapan hasil sadapan penyidik KPK itu.
Terungkap di persidangan, percakapan antara Saiful Ilah dengan Judi Tetrahastoto, Ibnu Gopur dengan Dedi, dan Ibnu Gopur dengan istrinya terkait permintaan uang dari Pokja pembangunan JL Raya Candi-Prasung agar tender dimenangkan Ibnu Gofur itu. Bahkan salah seorang kontraktor yang juga dihadirkan sebagai saksi, terungkap dalam rekaman, ketika Ibnu Gopur menghubunginya terkait adanya sanggahan dari Gentayu menyarankan untuk ke bupati saja.
“Soal lelang saja harus ke Bupati. Kenapa ke bupati? Hubungannya apa bupati dengan pokja JL Raya Candi-Prasung,” tanya JPU di tengah persidangan.
Saksi rekanan ini, akhirnya mengakui jika selama ini sering mengetahui Ibnu Gopur berhubungan dengan Bupati Sidoarjo Nonaktif Saiful Ilah.
Sementara salah seorang tim JPU KPK, Arif Suhermanto menegaskan saksi Yugo dan Bayu 30 Juli 2019 ada pertemuan yang dilatarbelakangi telepon bupati agar dibantu memenangan Ibnu Gopur dalam tender proyek di Pemkab Sidoarjo. Hal ini menunjukkan relevansi dengan kepentingan bupati yang menelepon PPK itu.
“Fakta, walaupun di Pokja ada eveluasi ulang yang terjadi adalah kemenangan tender tetap diberikan kepada Ibnu Gopur. Dalam percakapan Ibnu Gopur dengan istrinya sore hari soal permintaan uang pokja yang meminta uang Rp 100 juta. Titipan Gopur kepada Totok Sumedi diberikan kepada Pokja. Totok menyampaikan kepada Yugo. Kemudian Yugo menyerahkan ke Bayu dan dibagi semua Pokja JL Raya Candi-Prasung,” tandasnya.
Dalam kasus ini, Bupati Sidoarjo Nonaktif Saiful Ilah dan Kepala Dinas PU BMSDA Sunarti Setyaningsih, Kabid Bina Marga Dinas PU BMSDA Judi Tetrahastoto, serta Kabag ULP Sanadjihitu Sangadji didakwa pasal yang sama. Yakni pasal 12 huruf b UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 11 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Saiful Ilah disebut menerima Rp 550 juta, Sunarti menerima Rp 227 juta, Judi Tetra menerima Rp 350 juta, dan Sangadji menerima Rp 330 juta dari Ibnu Gofur dan Totok Sumedi. Wan/yan