Pemerintahan
Khawatir Covid 19, Sekolah di Lumajang Hentikan Program Guru Sambang Siswa
Memontum Lumajang – Guru Sambang Siswa di Lumajang sepertinya mulai menimbulkan masalah. Setelah salah seorang guru SMPN 2 Padang terkonfirmasi covid-19, program tersebut dihentikan dan kembali ke pengajaran sistem daring seperti yang pengumuman yang disampaikan SDN Tompokersan 03.
Informasinya, Keputusan ini dibuat oleh Kepala SDN Tompokersan 03, Sukaryo, S.Pd dengan disetujui oleh Komite Sekolah di Samsul Hadi, S.Pd, perwakilan paguyuban kelas 2, kelas 4, dan kelas 5.
Keputusan tersebut dikirimkan kepada seluruh wali murid SDN Tompokersan 03 Kecamatan Lumajang. Berikut isi suratnya :
“Sehubungan dengan keputusan rapat Komite dan Paguyuban Sekolah SDN Tompokersan 03 Lumajang tentang hasil tes positif covid-19 yang dilakukan oleh Bu RS, guru kelas, maka dengan ini pelaksanaan guru sambang siswa sementara dihentikan sampai keadaan membaik dan ada pemberitahuan lebih lanjut. Pelaksanaan pembelajaran siswa dilakukan secara daring seperti biasanya”.
Hal yang sama dilakukan oleh SMP Negeri 3 Lumajang. Mereka mengirimkan surat pemberitahuan kegiatan Guru Sambang pada tanggal 8 Agustus 2020 kepada orang tua wali murid kelas 7, 8, dan 9. Surat tersebut kalimatnya berisi :
“Menindak lanjuti surat pemberitahuan dari bidang Dikdas Dinas Pendidikan Kabupaten Lumajang, pada 4 Agustus 2020 perihal guru sambang, yang intinya guru sambang tidak boleh pada zona merah.
Berkaitan dengan hal tersebut disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. kegiatan guru sambang dihentikan sementara sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan.
2. KBM yang dilaksanakan secara daring/online melalui wa google classroom, Google formulir, dan lain-lain tergantung tugas yang diberikan oleh guru mata pelajaran.
3. Waktu kegiatan KBM daring/online dilakukan sesuai jadwal yang telah diberikan oleh guru pengajar
4. Bila orang tua atau siswa kurang paham tentang tugas yang diberikan dapat menghubungi wali kelasnya atau bapak ibu pengajar
5. Orang tua/ wali murid selalu mendampingi putra-putrinya selama belajar dan memantau kegiatan diluar belajar di dalam rumah”.
Surat tersebut ditandatangani oleh Kepala SMP Negeri 3 Lumajang, Drs. Subari M.Pd. Sayangnya, meskipun banyak para wali murid dan guru yang gelisah mereka tidak bisa menolak.
“Karena ini merupakan perintah atasan Mas. Kebijakannya yang terburu-buru malah menjadikan siswa dan guru sebagai sasaran tembak covid-19,” ujar beberapa guru SD yang enggan namanya disebutkan kepada media ini, Rabu (12/8/2020) pagi. (adi/syn)