Trenggalek
Panggil Dinas Pariwisata, Komisi 2 DPRD Trenggalek Tanyakan Pengelolaan Selama Pandemi
MEMONTUM TRENGGALEK – Komisi 2 DPRD Trenggalek menggelar rapat kerja (Raker) dalam rangka membahas Kebijakan Umum PPAS perubahan ABPD tahun anggaran 2020 dan Kebijakan Umum PPAS tahun anggaran 2021. Dalam rapat tersebut, Komisi 2 mempertanyakan soal pengelolaan pariwisata di Kabupaten Trenggalek di tengah masa pandemi Covid-19.
Dikonfirmasi terkait hal ini, Ketua Komisi 2 DPRD Trenggalek, Pranoto mengungkapkan, sektor pariwisata merupakan sumber pendapatan di Kabupaten Trenggalek. “Seperti yang diketahui bahwasanya di Trenggalek banyak tempat wisata yang dikelola Pemerintah Daerah. Oleh karenya sektor pariwisata menjadi salah satu sumber pendapatan andalan di Trenggalek,” ungkapnya, Kamis (3/08/2020) pagi.
Guna memastikan pengelolaan pariwisata ditengah pandemi Covid-19, Komisi 2 memanggil Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Trenggalek untuk membeberkan kendala apa yang dihadapinya. “Kali ini kami memanggil Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Trenggalek untuk mempertanyakan apakah ada kendala – kendala yang dialami pasca dibukanya beberapa obyek wisata di Trenggalek,” imbuhnya.
Hasilnya, ditengah masa pandemi seperti saat ini sektor pariwisata di Kabupaten Trenggalek mengalami kendala utamanya terkait peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pasalnya selama pandemi Covid-19, semua tempat wisata ditutup total dan batu saja dibuka pasca memasuki tatanan New Normal beberapa waktu terakhir. “Seperti yang kita tau ada beberapa tempat wisata yang muka dibuka di pasca New Normal. Meski dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan dan pembatasan jumlah pengunjung,” kata Pranoto.
Sebelumnya, lanjut politisi Partai PDIP ini, adanya recofusing anggaran untuk penanggulangan Virus Corona, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan menargetkan pendapatan sebesar Rp 12 miliar rupiah. Setelah adanya recofusing, anggaran diturunkan menjadi Rp 6 miliar. “Dari target Rp 6 miliar ini, Dinas Pariwisata mengaku masih terealisasi sekitar 40% saja,” terangnya.
Pihaknya juga mengaku akan terus mendukung Dinas Pariwisata dan Kebudayaan dalam meningkatkan pengembangan sektor pariwisata ditengah pandemi Covid-19. Meski saat ini pembatasan pengunjung di tempat – tempat wisata dibatasi dan hanya diperbolehkan maksimal 50% dari jumlah sebelum pandemi, namun proses pengembangan harus lebih ditingkatkan. “Dengan terus meningkat pengembangan tempat wisata, tentu pendapatan yang dihasilkan dari sektor ini bisa lebih ditingkatkan,” tutup Pranoto. (mil/syn)