Hukum & Kriminal

Pengacara Kades Longos Bantah Replik JPU

Diterbitkan

-

DUDUKI: Ratusan warga Desa Longos, Kecamatan Gapura, Sumenep kembali menduduki Pengadilan Negeri (PN) setempat.

Wiwik: Bebaskan Klien Kami Dari Segala Tuntutan

Memontum Sumenep ­- Sidang perseteruan antara Kades Longos sebagai terdakwa dengan Leo Dominus Parinusa, pengusaha tambak selaku pelapor kembali digelar, Rabu (2/9/2020). Terdakwa kasus dugaan pengancaman Kepala Desa Longos Amir Mas’od hadir dalam sidang lanjutan yang memasuki pembacaan duplik untuk menjawab replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep.

Pengacara Kades Longos Hawiyah Karim memaparkan dalam draft dupliknya membantah replik yang disampaikan JPU. Bahkan dia membantah jika kliennya itu melakukan pengancaman terhadap pelapor Leo Dominus Parinusa. “Jelas selaku kuasa hukum klien kami, tetap tidak sependapat dengan tuntutan JPU. Karena kami meyakini apa yang sudah menjadi fakta di persidangan tidak terbukti seperti apa yang didakwakan dalam tuntutan. Jelas tidak ada pengancaman. Mana ada pengancaman dengan didahului kata maaf?” terang pengacara kondang yang akrab disapa Wiwik itu.

Dalam kasus dugaan pengancaman ini, Kades Longos yang terkenal dengan sebutan Kalebun Nyok itu hanya sebatas mengingatkan atas kesepakatan yang dilanggar oleh pemilik tambak. Jadi, sebelum tambak udang beroperasi, pihak desa dan pemilik tambak bersepakat untuk tidak mempekerjakan orang, selain warga Desa Longos.

Tapi, dalam rentang waktu berjalan, pemilik tambak malah memasukkan pekerja dari luar Desa Longos di waktu yang tidak wajar yaitu tengah malam. Tentu ada kesepakatan yang dilanggar oleh pemilik tambak dalam hal ini. “Jika dia (pelapor) memiliki i’tikad baik, seharusnya tidak melanggar komitmen itu, dan tidak memasukkan orang di jam-jam tidak wajar,” bebernya.

Advertisement

Karena itu, Wiwik tetap bersikukuh kliennya itu tidak bersalah. Sebab, fakta yang ada hingga saat ini pelapor tetap melakukan aktivitas di Desa Longos dengan aman dan nyaman. “Seharusnya kalau dia merasa terancam, harusnya takut dong. Tapi faktanya kan tidak. Dia tetap beraktivitas dengan aman dan nyaman di Desa Longos. Itu fakta yang tidak terbantahkan yang diakui sendiri oleh pelapor pada saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim,” ucapnya.

Sebab itu, dia berharap agar majelis hakim memberi putusan yang adil, dan meminta Kades Nyok dibebaskan dari segala tuntutan. “Kami menginginkan kebebasan bagi terdakwa. Tetapi, sekali lagi hakim memiliki kewenangan mutlak, dan kami yakin hati nurani hakim akan berpihak pada keadilan,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Kades Longos dilaporkan pengusaha tambak ke Polres Sumenep dengan dugaan pengancaman. Kasus ini kemudian menggelinding ke Kejari hingga ke meja penuntutan di PN Sumenep. Saat ini sidang sudah masuk pada tahap duplik atas replik yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) beberapa waktu lalu.

Sementara di luar persidangan Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, ratusan warga Desa Longos, Kecamatan Gapura, Sumenep kembali menduduki Pengadilan Negeri (PN) setempat. Kedatangan mereka untuk mengawal sidang lanjutan dugaan pengancaman dengan terdakwa Kepala Desa Longos, Amir Mas’od alias Nyok. “Kedatangan mereka ke sini untuk mendukung Kades Nyok,” kata Wiwik.

Advertisement

Menurutnya, warga Longos hadir ke persidangan karena tidak terima pimpinannya dikriminalisasi. Mereka meminta majelis hakim membebaskan Kades Nyok dari segala tuntutan. “Mereka juga menyatakan, jika dalam jumlah massa yang hadir hari ini dirasa tidak cukup sebagai keterwakilan warga Longos. Maka semua warga Longos akan tumpah ruah datang ke sini untuk meminta keadilan,” ungkapnya.

“Lebih banyak. Sekarang ini ada 27 mobil. 11 naik pickup, sisanya pakai bus mini dan mobil pribadi,” sambung Fikri, yang tak lain putra dari Kades Longos, H. Amir Mas’ud. (dan/edo)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas