Hukum & Kriminal

Hindari Chaos, Massa Minta Jaksa Bijak

Diterbitkan

-

SIDANG VIRTUAL: Suasana sidang secara virtual di ruang Garuda Pengadilan Negeri Pamekasan, Kamis (03/09/20).

Memontum Pamekasan – Massa yang tergabung dalam aliansi pecinta ulama dan alumni Ponpes Miftahul Ulum Panyepen mendatangi kantor Pengadilan Negeri Pamekasan, Kamis (03/09/2020). Kedatangan massa tersebut untuk mengawal kasus dugaan pelecehan terhadap pengasuh ponpes tersebut.

Massa mulai berkumpul di luar kantor Pengadilan Negeri Pamekasan sekitar pukul 09.00. Mereka menunggu sidang yang dimulai sekitar pukul 10.30 tersebut.

Massa menunggu pembacaan tuntutan jaksa yang akan menggelar sidang perdana kasus yang terkenal dengan Suteki tersebut. Massa meminta jaksa untuk tidak membuat kecewa gabungan alumni dari berbagai daerah tersebut.

Perwakilan massa yang juga Kepala Desa Karang Anyar, Sampang Sapra’e mengatakan, massa yang tergabung dalam aliansi tersebut berharap pada jaksa untuk memberikan tuntutan yang tepat pada terdakwa agar keadaan masyarakat dibawah bisa kondusif. “Saya harap Jaksa bisa memberikan keputusan yang tepat terhadap tuntutan kami agar kami bisa kondusif,” kata simpatisan Ponpes Miftahul Ulum Panyeppen tersebut.

Advertisement

Sapra’ei mengatakan, saksi dalam kasus yang sempat dilaporkan ke Polda Jatim itu ada delapan orang. Sayangnya, yang datang ke lokasi sidang ada lima orang. “Akhirnya sidang dilanjutan kembali untuk tiga orang saksi pada hari Kamis medatang,” sesalnya.

Sidang kasus Suteki dilakukan secara Virtual dan terbatas. Saksi-saksi yang memberikan keterangan ditempatkan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan sedangkan terdakwa ditempatkan di Lapas Pamekasan.

Sekedar diketahui, akun Facebook Suteki diduga menghina pengasuh Ponpes Miftahul Ulum Panyepen KH Mudaststir Baddrudin. Alumni dan simpatisan berang dan melaporkan kasus tersebut ke Polres Pamekasan.

Mereka menuntut Polres Pamekasan mencari dan menelusuri akun Suteki yang telah melecehkan panutannya. Bahkan, sejumlah alumni sempat menelusiri akun tersebut. Diketahui, foto yang tertera dalam agun tersebut bernama Sugeng, warga Desa Polagan, Kecamatan Galis.

Advertisement

Namun, setelah didatangi ke kediamannya, Sugeng mengaku tidak tahu menahu tentang komentar-komentar di akun fb. Dia mencurigai akun tersebut sengaja meletakkan nama dan fotonya.

Usut punya usut, akun tersebut milik Ulfatul Zahra, warga Desa Polagan, Kecamatan Galis. UZ yang sempat melarikan diri akhirnya diamanakan Tim Polda. Dia dijerat dengan pasal ujaran kebencian. (jun/adi)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas