Hukum & Kriminal
Pencemaran Nama Baik Klinik PT HHM, Berujung Damai
Memontum Kota Malang – Try Hendra Adisetya Saputra A Md Kep, mantan perawat Klinik PT Halim Hasanah Medika (HHM), Klagen, RT 09/ RW 04, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, Jumat (4/9/2020) pukul 09.10, akhirnya meminta maaf.
Permintaan maaf itu diucapkan oleh Tri Hendra saat mediasi di ruang rapat Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang. Pemilik Klinik PT HHM dr Awwahun Halim, MMRS serta Direkturnya, Hani Alfiyatulaili Mufida, S.ST, warga Perum Gadang Cahaya Raya, Kecamatan Sukun Kota Malang, bersedia memaafkan Tri Hendra.
Proses perdamain ini Try Hendra membuat kesanggupan untuk membuat surat pengunduran diri, bersedia membuat pernyataan permohonan maaf kepada PT HHM. Bersedia mencabut somasi 1, II dan III dan ditembuskan kepada pihak-pihak yang telah diberikan tembusan pada surat somasi. Selanjutnya bersedia mencabut laporan pidana yang ditujukan kepada PT HHM.
Sedangkan dari PT HHM bersedia mengembalikan Surat Tanda Registrasi (STR) asli ataa nama Try Hendra Adisetya Saputra, bersedia mencabut laporan baik pidana dan perdata yang ditunjukan kepada Try Hendra, serta membuat surat keterangan kerja.
Adapun peserta rapat mediasi ini Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Malang Yoyok Wardoyo, Kepala Bidang Hubungan Industrial pada Disnaker, Sekertaris Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, Kepala Bidang SDK Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Malang serta beberapa pejabat di Dinas Kesehatan Kabupaten Malang. Yayan Riyanto SH MH, kuasa hukum dr Awwahun Halim dan pihak kuasa hukum Try Hendra dari Kumdam V/ Brawijaya.
Yayan Riyanto SH MH, kuasa hukum dr Awwhun Halim, mengatakan bahwa kedua belah pihak sudah berdamai dan bersedia mencabut laporannya masing-masing.
“Klien kami dipanggil Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang. Intinya untuk menyelesaikan konflik di klinik klien kami terkait masalah STR. Setelah dipertemukan, pihak Try Hendra bercerita terkait permasalahannya dan bisa disanggah oleh klien saya. Bahwa permasalahan ini diambil kesimpulan terkait masalah STR. Kalau STR dikembalikan ya selesai. Klien kami siap mengembalikan STR asal Try Hendra meminta maaf secara tertulis serta mencabut laporan dan dan somasi yang sudah diluncurkan kemana-mana. Permintaan maaf tadi langsung dibacakan oleh Try Hendra dan klien kami sudah mengembalikan STR tersebut,” ujar Yayan.
Telah dibuatkan berita acara yang disetujui pihak I Hani Alfiyatulaili M S ST, Pihak II Try Hendra Adisetya S A Md Kep, mengetahui Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang drg Arbani Mukti Wibowo dan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Malang Drs Yoyok Wardoyo MM.
Baca : Nama Baik Dicemarkan, Pihak Klinik PT HHM Siap Tempuh Jalur Hukum
Seperti diberitakan sebelumnya, pihak PT HHM siap menempuh jalur jalur hukum. Sebab pihaknya merasa nama baiknya telah dicemarkan oleh mantan perawatnnya yakni Try Hendra Adisetya Saputra A Md Kep. Oleh karena itu mereka menunjuk Yayan Riyanto SH MH & Patner sebagai kuasa hukumnya.
Pihaknya merasa namanya telah dicemarkan. Dikarenakan Try Hendra telah melaporkannya ke Polres Malang terkait dugaan pengelapan Surat Tanda Registrasi (STR) keperawatan asli pada 26 Agustus 2020. Saat ini Hendra memakai kuasa hukum dari Kumdam V/Brawijaya.
Tak hanya itu Try Hendra juga membuat somasi I, II dan III kepada Hani dan Awwahun dengan tembusan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jatim, Kapolres Malang, Kapolsek Tajinan, Danramil Tajinan, Kepala Desa Tajinan, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jatim, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, Ketua umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Malang.
Tak hanya itu pada 27 Agustus 2020, Hendra juga membuat pengaduan atas pelanggaran ketentuan penyelenggaraan ketenagakerjaan dan dugaan penggelapan STR keperawatan asli kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang. Salah satu point meminta supaya Dinas Kesehatan mencabut izin praktek Hani dan dr Awwahun. Meminta agar dilakukan pemeriksaan seluruh pekerja medis, serta mengembalikan STR asli miliknya. Pengaduan itu juga ditembuskan ke beberapa instansi.
Karena terus diserang, Hani dan dr Awwahun memutuskan untuk juga menempuh jalur hukum. Namun pihaknya masih menunggu itikat baik dari Hendra agar meminta maaf kepada nya dan membicarakannya secara baik-baik terkait STR. STR belum diberikan karena ada kontrak kerja yang belum selesaikan.
Yayan Riyanto SH MH menjelaskan bahwa bahwa Hendra sejak 23 Januari 2020 bekerja sebagai perawat di Klinik milik PT Halim Hasanah Medika. Namun pada 23 Mei 2020, Hendra dikeluarkan dari group konsul Whatsapp atau di off kan sementara dari pelayanan. ” Jadi bukan dikeluarkan dari kepegawaian. Saat itu diminta kembali menandatangi pernyataan biasa untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi, namun yang bersangkutan menolak dan tidak mau membaca surat pernyatan tersebut,” ujar Yayan. (gie)