Hukum & Kriminal
Satroni Kos Mahasiswa, Dua Curanmor Ditembak Polisi
Memontum Kota Malang – Dua pelaku Curanmor Okky Siswanto alias Kero (32) warga Jl Klayatan Gang II, Kelurahan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang dan Nuri (41) warga Sukun Sidomulyo, Kecamatan Sukun, Kota Malang, ditangkap petugas Resmob Polresta Malang Kota.
Mereka adalah dua pelaku Curanmor dan pembobol rumah kosong yang kerap menyatroni kos-kosan mahasiswa di kawasan Lowokwaru dan sekitarnya. Ditangkap beberapa hari lalu setelah mencuri motor Mio milik Paulus (28) mahasiswa asal Kupang yang kos di Kawasan Ketawang Gede, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Karena melawan petugas saat ditangkap, keduanya pun mendapat hadiah tembakan di kakinya masing-masing.
Informasi Memontum.com bahwa Oky adalah residivis kasus pencurian yang sudah 5 kali ditangkap polisi. Yakni Tahun 2010, Tahun 2015, Tahun 2016, Tahun 2017 dan terakhir Tahun 2020. Sedangkan Nuri sudah 3 kali masuk bui Tahun 2014, Tahun 2016 dan terakhir kasus 2020. Sebelumnya, keduanya ditangkap karena kerap membobol kos-kosan untuk mencuri barang-barang elektronik. Namun pada Tahun 2020 ini, selain mencuri barang-barang elekteonik, keduanya meningkatkan aksi jahatnya dengan menjadi pelaku Curanmor.
Kali ini saat beraksi di Jl Ketawang Gede, keduanya menyasar rumah kos hingga menemukan motor Mio milik korban yang di parkir di teras samping kos, Selasa (8/9/2020) dini hari. Saat itu yang bertugas sebagai eksekutor adalah Okky sedangkan Nuri mengawasi dari kejauhan. Dengan menggunakan kunci T, Oky dengan mudah mencuri motor Mio tersebut.
Selanjutnya mereka membawa motor curian ke kawasan Terminal Arjosari. Mereka memarkirkan motor curian itu di parkiran umum. Sementara itu korban mengetahui motornya hilang keesokan paginya hingga melapor ke Polresta Malang Kota.
Rabu (9/9/2020) malam, keduanya menuju parkiran umum depan Terminal Arjosari untuk mengambil motor curiannya. Namun saat itu, keduanya sudah disanggong petugas Resmob Polresta Malang Kota. Mengetahui ada petugas kepolisian, keduanya mencoba kabur hingga terpaksa ditembak pada bagian kakinya.
Kepada petugas, keduanya mengaku selain mencuri motor juga mencuri Laptop dan HP di beberapa TKP. Sebanyak 3 kali di kawasan Lowokwaru dan 2 Kali di Kawasan Sukun. Kini petugas masih melakukan pengembangan terkait aksi kedua residivis ini.
Adapun BB yang dapat diamankan petugas berupa 1 Unit sepeda Motor Yamaha Mio warna putih, 1 Unit sepeda Motor Suzuki Satria warna hitam Nopol S 5660 MD (sarana) dan kunci T lengkap dengan mata kuncinya.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Dr Leonardus Harapantua Simarmata Permata S Sos SIK MH mengatakan bahwa tersangka ditangkap karena kasus Curanmor. “Tersangka kami tangkap karena kasus Curanmor. Keduanya adalah residivis pembobol rumah kosong atau kos-kosan. Kami kenakan Pasal 363 KUHP. Saat ini kami masih melakukan pengembangan,” ujar Kombes Pol Leonardus. (gie)