Hukum & Kriminal

Nongkrong di Warkop, Kurir Narkoba Antar Kota Dibekuk

Diterbitkan

-

Tersangka TC alias Tri saat dirilis di Polresta Malang Kota. (gie)
Tersangka TC alias Tri saat dirilis di Polresta Malang Kota. (gie)

Memontum Kota Malang – Seorang kurir narkotika, TC alias Tri (32) warga Jl Bagawanta Bari, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, yang kos di Kriyan Mojosari, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, Kamis (17/9/2020) siang, dirilis di Mapolresta Malang Kota.

Dia ditangkap beberapa hari lalu saat sedang nongkrong menunggu pelanggan di sebuah warung kopi di kawasan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Saat ditangkap, dia kedapatan membawa 1 paket Shabu-Shabu (SS) seberat 1 gram. Dari hasil pengembangan, diamankan Barang Bukti (BB) berupa 2 paket besar SS total seberat 3,5 ons dan beberapa bungkus ganja seberat 3,5 kg, ponsel, 1 pack plastik dan 2 timbangan elektrik.

Informasi Memontum.com bahwa Tri adalah kurir narkotika antar kota. Dia sejak 3 bulan ini menjadi kurir pengantar pesanan narkotika yang dikendalikan oleh AS, seorang bandar yang saat ini statusnya masih DPO.

Penangkapan ini berawal dari informasi bahwa Tri kerap datang ke Kota Malang untuk mengantar narkotika. Mendapat informasi itu, petugas Reskoba Polresta Malang Kota segera melakukan penyelidikan hingga mendapati Tri sedang nongkrong di sebuah warung kopi di Pandanwangi.

Advertisement

Saat itu Tri tidak bisa lagi mengelak karena kedapatan 1 paket SS seberat 1 gram. Kepada petugas, Tri mengaku bahwa dirinya hanyalah seorang kurir yang diperintah oleh AS untuk mengantarkan pesanan narkoba.

Petugas kemudian malakukan pengembangan hingga berhasil mendapatkan 3,5 ons SS dan 3,5 kg ganja di rumah kos Tri di Mojosari, Mojokerto. “Semua transaksi dilakukan oleh AS. Saya hanya disuruh mengantar. Setiap mengantar saya dapat komisi Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu, tergantung besarnya pengiriman,” ujar Tri.

Kini petugas Reskoba Polresta Malang Kota masih terus melakukan pengembangan. Termasuk mencari keberadaan As. Sebab Tri sendiri mengaku bahwa selama ini hanya berkomunikasi dengan As melalui ponsel. Pengiriman barang dari As kepada dirinya juga memakai sistem ranjau.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Dr Leonardus Harapantua Simarmata Permata S Sos SIK MH mengatakan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk menangkap para pengedar narkotika. “Tersangka TC kami kenakan Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009. Ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” ujar Kombes Pol Leonardus. (gie)

Advertisement

 

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas