Politik
Pasangan Alfan – Zainel Nomor Urut 01, Gus Ipin – Natanegara Nomor 02
Memontum Trenggalek – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek menggelar rapat pleno pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2020. Bertempat di hall Majapahit Hotel Hayam Wuruk Trenggalek, rapat pleno kali ini hanya dihadiri kedua paslon, LO (penghubung), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Trenggalek dan Komisioner KPU.
Dari hasil dari pengundian, diketahui nomor urut 1 adalah pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Alfan Rianto – Zaenal Fanani, sedangkan nomor urut 2 adalah pasangan petahana Mochamad Nur Arifin – Syah Mohammad Natanegara.
Ketua KPU Kabupaten Trenggalek Gembong Derita Hadi menyampaikan sejauh ini pihaknya sudah melakukan tahapan-tahapan Pemilu sesuai dengan yang dijadwalkan. Mulai dari pendaftaran bakal calon, tes kesehatan dan penetapan bakal calon menjadi calon.
“Dalam hal ini, KPU sudah melakukan tahapan Pemilu sesuai yang dijadwalkan. Mulai pendaftaran, tes dan penetapan bakal calon menjadi calon yang dilakukan kemarin. Kami juga sangat berhati-hati dalam memverifikasi persyaratan semua bakal calon. Kita tidak serta merta menetapkan Paslon begitu saja, melainkan sesuai regulasi yang ada,” ungkap Gembong saat dikonfirmasi, Kamis (24/09/2020) sore.
Usai tahapan pendaftaran, lanjut Gembong, KPU melakukan verifikasi syarat kedua pasangan calon. “Proses verifikasi ini juga tidak begitu saja dilakukan. Jika ada beberapa hal yang dirasa belum yakin, KPU akan segera mengklarifikasi. Dari hasil klarifikasi itu, nantinya baru akan ditentukan sampai benar-benar memenuhi persyaratan,” imbuhnya.
Dari kedua pasangan calon yang ada, semuanya sudah menjalani tahapan pencalonan yang dijadwalkan KPU Trenggalek. Meski saja, KPU tidak 100% bisa memenuhi apa yang diinginkan pasangan calon, akan tetapi KPU berusaha memberikan pelayanan yang terbaik selama tahapan Pilkada Trenggalek tahun 2020 agar bisa berjalan sesuai rencana.
“Yang berbeda pada tahapan pengundian nomor urut Paslon tahun ini masih dalam masa pandemi Covid-19. Jika sebelumnya ada beberapa orang yang diperbolehkan mengikuti rapat pleno terbuka ini, maka sesuai perubahan PKPU no 13 tahun 2020 yang keluar pada 23 September 2020 semalam, pendukung dari masing-masing partai politik tidak diperkenankan masuk ke ruangan rapat,” tegas Gembong.
Pihaknya berharap rapat pleno pengundian nomor urut Paslon ini bisa menghasilkan keputusan terbaik bagi semua masyarakat di Kabupaten Trenggalek. “Untuk tahapan selanjutnya adalah kampanye yang akan dilakukan tanggal 26 September 2020. Dan kami masih menunggu mekanisme kampanye itu. Kalau sesuai regulasi yang lama, tahapan kampanye dilakukan setiap 2 hari sekali. Tapi regulasi ini masih akan dibahas di tingkat Provinsi,” tegasnya.
Masih terang Gembong, yang jelas selama tahapan kampanye berlangsung, harus tetap mengedepankan protokol kesehatan yang ada. “Kalau sudah ada regulasi yang jelas terkait tahapan kampanye, nanti akan kita sampaikan. Yang jelas, kita masih menunggu adanya regulasi yang baru terkait proses Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek tahun ini,” pungkas Gembong. (mil/syn)