Surabaya

Sidang Mal Praktek Bayi Tabung, Keterangan Saksi Diduga Menutupi Dokter Tergugat

Diterbitkan

-

Sidang gugatan mal praktek bayi tabung

Memontum Surabaya—– Sidang gugatan dengan nomor 343/Pdt.G/2017/PN yang digelar di Ruang Sari Pengadilan Negeri Surabaya, berbeda dengan sidang gugatan nomer 325/Pdt.G/2017/PN. Dalam sidang Gugatan nomer 343/Pdt.G/2017/PN tergugat menghadirkan saksi fakta mantan ketua IDI yang ditunjuk dan di sumpah yaitu, dr Pujo Hartono SPO.

 

Keterangan saksi dalam fakta persidangan penuh kejanggalan dan tak masuk akal. Tanpa sidang kode etik, saksi sudah menyimpulkan bahwa Dr Aucky Hinting PhD SP And, Pemilik Klinik Ferina tidak bersalah melakukan mal praktek bayi tabung yang dilakukan pasangan suami istri (Pasutri) Tomy Han dan Evelyn Soputra.

 

Advertisement

Dilihat dari sisi mana dan dasar apa saksi dr Pujo Hartono SPO menyimpulkan, seperti seseorang yang diduga tidak berpendidikan saja. Ketika kuasa hukum dari penggugat Eduard Rudy Suharto, bertanya kenapa tidak ada sidang kode etik? Saksi hanya bisa menjawab, “Kami hanya menyimpulkan dari pendapat kami. Menurut saya tidak perlu ada sidang kode etik,” kata Pujo Hartono

 

 

Ketika hakim Dewi Iswani memberikan pertanyaan, apakah bisa jika pasien normal melaksanakan atau dapat dilakukan bayi tabung? Saksi menjawab tidak boleh. Pada kenyataan proses bayi tabung bisa di lakukan oleh Dr Aucky Hinting PhD SP.

Advertisement

 

Padahal proses bayi tabung bisa di lakukan pada faktor tertentu diantaranya; 1) Gangguan dari pria, yaitu gangguan pada testis. Misalnya kelainan jumlah, gerakan maupun bentuk sperma. Masalah ereksi dan ejakulasi. Saluran sperma tersumbat. Telah mengalami vasektomi di masa lalu. Terdapat antibodi anti sperma. 2) Gangguan dari wanita, yaitu endometriosis dan radang atau infeksi pada organ reproduksi. Saluran telur (tuba) tersumbat, gangguan ovulasi. Rahim yang tidak normal. Antibodi anti sperma pada tubuh ibu. 3) Faktor tak terjelaskan (Unexplained Infertility). 4) Faktor lain yang dapat mempengaruhi ketidaksuburan, seperti obat-obatan, rokok, alkohol dll. TORSH-KM (Toksoplasma, Rubella, Sitomegalovirus, Herpes Simpleks, Klamidia dan Mikoplasma). Kurang pengetahuan, pengaruh lingkungan. Aktifitas seksual yang kurang tepat.

Dari faktor ini baru bolehlah melakukan proses bayi tabung. Bila setelah diadakan pemeriksaan lengkap tidak dapat ditemukan gangguan atau kelainan yang dapat menerangkan penyebab ketidaksuburan pasangan ini dan dinyatakan normal tetapi tidak dapat hamil.

 

Advertisement

Sedangkan dalam proses persidangan setiap pertanyaaan penggugat, selalu dimentahkan hakim. Diduga ketua majelis hakim membela apa yang setiap dikatakan saksi selalu benar.

 

Terkait upaya upaya bayi tabung, saksi pun tidak bisa menjawab. Saksi hanya bisa menjawab proses bayi tabung. Ada Indikasi apa yang diterangkan saksi adalah keterangan palsu, padahal saksi sudah disumpah.

 

Advertisement

Begitu juga dengan apa yang dilakukan Dr Aucky Hinting PhD SP sudah melanggar kode etik kedokteran, sumpah dokter, Undang Undang Kesehatan dan pratek kedokteran.

 

Menurut Hakim Dewi, sebagai organisasi, IDI harus tertib administrasi saat menangani permasalahan-permasalah terkait pengaduan pasien.”Semestinya organisasi sebesar ini harus tertib administrasi yang disertai notulen-notulen,” kata Hakim Dewi pada saksi Pujo Hartono.

 

Advertisement

Ironisnya lagi, kendati menyatakan Aucky Hinting tidak bersalah melakukan mal praktek. Tapi mantan Ketua IDI Surabaya ini justru menyalahkan kinerja Dr Aucky Hinting yang telah melakukan proses bayi tabung pada pasangan normal yang sebelumnya sudah memiliki keturunan normal tanpa indikasi medis.”Itu tidak boleh dilakukan,” tegas Pujo Hartono menjawab pertanyaan tim kuasa hukum penggugat.Usai persidangan, Eduard Rudy menyebut jika, IDI Jatim telah melakukan pembohongan saat menangani pengaduan kliennya.

 

“Ada keterangan yang tidak singkron antara persidangan hari ini dengan persidangan diperkara perdata Nomor 325/Pdt.G/2017/PN tim kuasa hukum Dr Aucky menyebut sudah ada sidang kode etik, tapi sekarang terungkap kalau tidak pernah ada sidang kode etik. Dan menurut saya IDI telah berbohong,” kata Eduard Rudy.

 

Advertisement

Diakui oleh Eduard Rudy, IDI Surabaya tidak profesional saat menjalankan tugas dan fungsinya sebagai organisasi yang mengawasi tindakan-tindakan dokter nakal di Surabaya.”IDI jangan malah melindungi anggotanya yang nakal,” sambung Eduard Rudy.

 

Padahal korban sendiri berkali-kali mengirim surat ke IDI Surabaya dan Tembusan ke IDI Pusat, Mentri Kesehatan rupanya surat somasi tersebut tak pernah di jawab, terkesan menutupi kenakalan Aucky Hinting.

 

Advertisement

Lebih baik saya laporkan ke Polda Jatim terkait saksi fakta dr Pujo Hartono, SPO. perbedaan keterangan antara keterangan saksi Pujo yang menyebut Aucky tidak pernah disidangkan kode etik dengan keterangan tim kuasa hukum Aucky diperkara Nomor 325, yang menyebut Aucky sudah disidangkan kode etik oleh IDI Surabaya. “Akan kami pidanakan, untuk membuktikan siapa yang berbohong,” Jelas Eduard Rudy.

 

Perlu diketahui. Jika ada pengaduan terkait pelaporan seorang dokter kepada organisasi IDI, seharusnya IDI memangil untuk diklarifikasi. Setelah itu dirapatkan kepada tim Dokter dan dilakukan sidang kode Etik. Begitu ada hasilnya, barulah IDI memberitahukan kepada korban, apakah hasil sidang kode etik itu ada pelanggaran atau tidak, mengingat dokter itu disumpah.

 

Advertisement

Perkara ini ketika Tomy Han dan Evelyn, pasangan normal yang sudah memiliki anak perempuan punya keinginan memiliki keturunan bayi laki-laki. Lantas, mereka mengikuti program bayi tabung dokter Aucky Hinting dengan membayar biaya Rp 47 juta.

 

Ternyata yang dilahirkan berkelamin perempuan. Sedangkan kondisi bayi tersebut kerap keluar masuk rumah sakit yang diduga akibat mal praktek Dr Aucky Hinting PhD SP. Sampai berita ini naik, belum didapat konfirmasi dari kuasa hukum tergugat Naning SH. (sri/nhs)

 

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas