Surabaya

Oknum JPU Kejari Tanjung Perak Bisa Tentukan Vonis Pidana Sebelum Sidang Usai

Diterbitkan

-

Kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya.

Memontum Surabaya— Kiranya hukum di negeri ini belum bisa dikatakan adil sepenuhnya karena jual beli atau rekayasa perkara diduga masih tumbuh subur yang dilakukan oleh sebagian oknum aparat penegak hukum yang menyimpang dari kewenangannya dalam penegakkan supremasi hukum. Berdasarkan pantauan wartawandiduga masih banyak pelanggaran yang sengaja menabrak rambu-rambu atau SOP.

 

Salah satu contoh di tubuh Korps Adhyaksa. Sekiranya daftar antrian jaksa nakal masih banyak dan diduga semakin tumbuh berkembang dengan pesat. Kendati sudah ada rambu larangan tersebut dalam pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) UU RI nomor 16 tahun 2004 TENTANG KEJAKSAAN RI diantaranya sumpah yang diucapkan pertama kali dilantik sebagai jaksa.

 

Advertisement

“….bahwa saya senantiasa menjunjung tinggi dan akan menegakkan hukum, kebenaran dan keadilan serta senantiasa menjalankan tugas dan wewenang dalam jabatan dengan sungguh sungguh , seksama, obyektif, jujur, berani, profesional, adil, serta bertanggung jawab sepenuhnya kepada Tuhan Yang Maha Esa, masyarakat, bangsa dan negara “dan yang paling penting untuk ” tidak memberikan atau menjanjikan sesuatu apapun kepada siapapun juga”.

 

Ditambah dengan motto kerja kejaksaan yang terpampang di depan pintu masuk kejaksaan terdapat tulisan SEPULUH (10) BUDAYA MALU KEJAKSAAN, dan Stiker KAMU BERSIH SAYA BERSIH masih juga adanya S.O.P Kejaksaan.

Kiranya ketentuan tersebut diatas diduga seperti kamuflase saja, karena ketentuan point 4, 6 dan 9 diantaranya “Malu perbuatan tercela, malu tidak melaksanakan tugas sesuai dengan kinerja dan malu melompat pagar “, tidak begitu dihiraukan bahkan tidak berpengaruh bagi oknum oknum jaksa yang nakal.

Advertisement

 

Berita ter update pada akhir bulan September 2017 kemarin dalam penanganan perkara narkotika terdakwa a/n Fathur Rachman dengan surat dakwaan perkara nomor 2162/pidsus/2017/PN Sby oleh JPU Sisca Kristina SH dari kejari Tanjung Perak terdakwa disangka melanggar pasal114 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

 

Singkatnya untuk mewakili keluarga terdakwa (Am) awalnya oleh jaksa Sisca diduga ditarget Rp 100 juta dengan dijanjikan vonis 4 tahun. Kemudian orang tua terdakwa H Matzuri menawar Rp 80 juta dan disepakati dengan gamblang oleh jaksa Siska dengan dijanjikan tuntutan 7 tahun putusan 5 tahun.

Advertisement

 

Selanjutnya pada hari Jum’at (18/8/2017) sekira pukul 09.00 wib, (Am) mewakili H Matzuri diduga talah menyerahkan uang sebanyak Rp 80 juta kepada jaksa Sisca di lantai dua kantor kejaksaan negeri Tanjung Perak Surabaya .

 

H Matzuri kecewa atas janji jaksa Siska yang memberikan janji tuntutan selama 7 tahun. “Saya sudah kasih 80 juta dengan janji akan dituntut 7 tahun, tapi anaknya saya (terdakwa), malah dituntut 8 tahun,” ungkapnya saat ditemui Memontum.com.

Advertisement

 

Sementara, pihak kejaksaan Negeri Tanjung Perak saat dikonfirmasi terkait hal ini, malah memilih bungkam dan melarang masuk awak media ke kantor Kejaksaan. Sampai berita ini dinaikkan tidak ada keterangan resmi dari pihak Kejaksaan.

 

Singkatnya dalam skenario JPU Sisca merupakan figur jaksa dengan kinerja bagus dan sangat luar biasa sangat patut untuk diberikan apresiasi kusus oleh pimpinan kejaksaan. Bahkan Skenario Oknum JPU tersebut mustahil tanpa diketahui oleh Kasipidum dan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.

Advertisement

 

Karena yang dijanjikan jaksa Sisca kepada keluarga terdakwa benar-benar terbukti divonis 5 tahun. Pada Kamis 28 September 2017, sidang dengan agenda putusan terhadap terdakwa Fathur Rachman perkara nomor 2162/pidsus/2017/PN/Sby digelar di ruang sidang garuda Ketua majelis Anne Rusiana SH M Hum dan Dwi Purwadi SH MH dan Pujo Saksono SH MH masing-masing sebagai hakim anggota dan Ruso Hartono, SH sebagai panitera penggati (PP).

 

Dalam amar putusan hakim poin (2) petikan putusan nomor 2162/Pidsus/2017/PN/Sby : Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima ) tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 milliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 ( tiga ) bulan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Advertisement

 

Kiranya 10 budaya malu dan stiker, Saya Bersih Kamu Bersih, merupakan slogan yang terpampang di kantor kejaksaan, diduga hanya sekedar slogan ngecap dan kamuflase saja. Karena tidak ada pengaruhnya bagi oknum-oknum jaksa nakal dan terkait masalah tersebut diatas sedikit dilalaikan pada point 4, 6 dan 9, diduga oleh jaksa Sisca Kristina dari Kejari Tanjung Perak Surabaya .

 

Akankah tidak ada sangsi dari pengawas kejaksaan bagi oknum jaksa Siska yang diduga menyimpang tersebut ? Bahkan menurut catatan wartawan, jaksa Siska sudah kedua kalinya diduga melakukan pelanggaran yang sama. (sri/nhs)

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas