Hukum & Kriminal
Sebut Kota Malang Zona Hitam, Si Penyebar Hoax Diburu Polisi
Memontum Kota Malang – Sebuah pesan berantai beredar dari WhatsApp dan Facebook. Pesan tersebut berisikan larangan datang ke Kota Malang.
Si pengirim pesan juga menyebut bahwa Kota Malang masuk Zona Hitam Covid-19 dan warga luar Kota Malang yang datang pada tanggal 15 hingga 25 Desember, akan dikarantina selama 14 hari. Pesan itu beredar sejak Minggu (13/12/2020).
Adapun pesan hoax tersebut bertuliskan. “Pemberitahuan Buat Saudara2 smua..Untk Bsok mulai Tgl 15-25 Desember jangan Berpergian Dlu ke Kota Malang…Himbauan Bpk Kapolresta Malang …Siapapun yg Bukan Orang Malang..klo Ada yg Masuk Ke kota Akan Dikarantina selama 14 hri. Krn Malang masuk Zona Hitam skrg đ¤Śââď¸đ¤Śââď¸.Mohon disebarkan Ke Tetangga dn Saudara2 Anda..atau Tmn2 terdekat Di grup Anda.đđťđđť.”.
Informasi ini menyesatkan hingga banyak masyarakat yang percaya ikut membagikan pesan itu. Petugas Polresta Malang Kota segera bergerak mencari sumber si pengirim pesan.
Dari hasil penyelidikan itu, petugas sudah berhasil mengantongi identitas si penyebar hoax tersebut.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Dr Leonardus Harapantua Simarmata Permata SSos SIK MH mengatakan bahwa informasi itu tidaklah benar.
“Saya akan proses. Kasat Reskrim, langsung cari orang itu,” ujar Kombes Pol Leonardus, Senin (14/12/2020) siang.
Dari pelacakan petugas, diketahui identitas si penyebar hoax. Namun apa motif si penyebar hoax belum diketahui pasti.
Petugas masih melakukan pencarian. “Identitasnya sudah kami ketahui. Tidak ada zona hitam, tidak ada imbauan Kapolres seperti itu, tidak ada karantina seperti itu, itu hoax semua. Si penyebar masih kami cari. Akan kami proses,” ujar Kombes Pol Leonardus. (gie)