Pemerintahan
Di Malang Raya Terdapat 13 Kasus Korupsi yang Sudah Dilaporkan kepada APH
MCW publikasi laporan akhir tahun Malang Raya
Memontum Kota Malang – Malang Corruption Watch (MCW) mengadakan publikasi ‘Laporan Akhir Tahun 2020’ yang berlangsung secara virtual, Senin (28/12) tadi.
Turut hadir dalam penyampaian laporan terbuka itu, perwakilan dari beberapa instansi Pemerintahan di Malang Raya. Seperti, Dikbud Kota Malang, Dinsos P3AP2KB Kota Malang, Dispendukcapil Kota Malang, Bawaslu Kabupaten Malang, Dinas Kesehatan Kabupaten Malang dan Dinas Sosial Kabupaten Malang.
Kegiatan sendiri, bertajuk ‘Demokrasi tanpa Partisipasi, Buruknya Tata Kelola Informasi Dikala Pandemi’.
Koordinator MCW, Atha Nursasi, menyampaikan publikasi pertanggung jawaban kepada public atas apa yang sudah dilakukan sepanjang tahun 2020.
“Ini berkaitan dengan beberapa hal. Seperti problem korupsi di daerah, masalah keterbukaan informasi public, dan pelaksanaan demokasi yang dirasa keluar dari cita-cita bangsa.Setidaknya, ada enam poin penting yang akan disampaikan,” ujar pria yang akrab disapa Atha itu.
Enam poin yang disoroti ini, terangnya, antara lain, pertama, masuknya Jatim ke dalam lima besar daerah terkorup.
Ke dua, berkaitan dengan pandemi dan problem anggaran daerah. Kemudian, Pilkada, korupsi dan ancaman keselamatan. Poin ke empat, yaitu memupuk perlawanan kecil.
Ke lima, tentang keterbukaan informasi public Malang Raya yang buruk dan terakhir, berkutat tentang pandemi dan perlawanan rakyat daerah.
MCW mencatat, sepanjang tahun 2020 ini, setidaknya sudah ada pejabat yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK.
Diantaranya, Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah, tiga Pejabat Pemkab Sidoarjo, dan dua pengusaha yang ditangkap pada awal Januari 2020 silam.
“Di Malang Raya sendiri, terdapat 13 Kasus Korupsi yang sudah dilaporkan kepada APH. Namun, belum ada perkembangan signifikan. Bahkan, beberapa diantara statusnnya tidak jelas,” terangnya.
Masih menurut MCW, anggaran daerah juga cukup bermasalah. Karena, Malang Raya masih bergantung pada dana perimbangan dan minim PAD.
“Secara berurutan, rasio desentralisasi Kota Malang 31,9%, Kabupaten Malang 17,3%, dan Kota Batu 20,7%. Sementara rasio ketergantungan tergolong tinggi, yakni Kota Malang mencapai 53,5%, Kabupaten Malang 60,5%, dan Kota Batu 64,9%,” terangnya.
Dengan demikian, imbuhnya, program desentralisasi daerah yang bertujuan meningkatkan kemandirian daerah, tidak optimal terlaksana di Malang Raya.
Di sisi lain, berdasarkan hasil survei MCW menyebutkan, banyak warga yang tidak mendapatkan dana BOS untuk pembelian pulsa atau paket data.
“Padahal, itu penting untuk proses pembelajaran peserta didik di sekolah. Dan ada beberapa warga sejak bulan April sampai bulan Agustus, mendapatkan pulsa atau paket data dari sekolah satu kali saja,” tambahnya.
Berkaitan dengan transparansi public, MCW merasa Pemerintah di Malang Raya, lambat dalam merespon permintaan informasi.
“Hal ini terlihat dari permintaan informasi. Selain lamban, prosedur juga sangat berbelit sehingga sulit mendapat dokumen public. MCW selama 2020 melakukan permohonan informasi lintas sector di Malang Raya. Ironisnya, Pemerintah Malang Raya cenderung tidak responsive dalam menjawab permohonan,” tandasnya.
Berangkat dari itu, MCW melakukan riset open data dengan fokus kajian pada seberapa terbuka informasi pengelolaan anggaran publik di Malang Raya.
Tujuan riset ini, untuk mengukur implementasi keterbukaan informasi publik berdasarkan ketentuan UU KIP.
“Dari situ, kami menemukan bahwa tingkat keterbukaan data hanya mencapai 9 persen,” ujar Atha. (cw1/sit)