SEKITAR KITA
Sikapi Tanah SDN 01 Kalidilem, Kadiknas Lumajang Tidak Akan Biarkan Masalah Berkepanjangan
Memontum Lumajang – Pemerintah Daerah (Pemkab Lumajang) Lumajang melalui Dinas Pendidikan Lumajang, akhirnya angkat bicara terkait upaya penyelesaian sengketa tanah yang digunakan SDN 01 Kalidilem, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang.
Menanggapi adanya klaim kepemilikan tanah di atas bangunan gedung sekolah dasar (SD) yang digunakan sebagai aktifitas belajar itu, Kepala Dinas Pendidikan Lumajang, Agus Salim, menjelaskan bahwa pihaknya sangat terbuka dalam penyelesaian persoalan SDN Kalidilem.
“Kita merespon positif, atas adanya warga yang merasa memiliki tanah itu. Karena, kami juga mempunyai kepentingan untuk melakukan rehab sekolah. Karenanya, kami juga perlu kepastian hukum yang jelas mengenai hal tersebut,” kata Agus saat ditemui di kantornya, Rabu (13/01) tadi.
Dampak dari kondisi ini, tambahnya, tentu dinas mengalami kendala saat akan melakukan rehab sekolah. Apalagi, ada yang merasa memiliki tanah tersebut.
“Hari ini untuk permasalahan di SDN Kalidilem, ini sudah dibawa di tingkat desa dan kecamatan. Semua sudah kita ajak koordinasi, sudah kita ajak ketemuan. Ini masih dalam proses. Yang pasti, dalam hal ini pemerintah akan mengakomodir apa yg menjadi harapan masyarakat yang merasa memiliki tanah,” ujarnya.
Kepada pemilik tanah, dirinya meminta, agar berkoordinasi dengan bagian Sarpras dan Bagian Aset Dinas Pendidikan.
“Monggo, biar jelas informasinya. Yang jelas, kita akan mengakomodir seluruh apa yg menjadi persoalan di masyarakat yang berkaitan dengan sekolah. Kita sudah mengikuti mekanisme yang ada. Titik temu antara harapan yang kita sampaikan itu, belum diketemukan,” tambahnya.
Masih menurut Agus, sebenarnya persoalan di Kalidilem (SDN, red), hanya satu dari beberapa yang dicoba selesaikan dinas.
“Masih banyak persoalan yang sama. Intinya, kita akan tetap mengakomodir. Tidak akan kita biarkan dan tidak ada niatan untuk kita biarkan. Apa yang terjadi di masyarakat, akan kita akomodir. Karena kita ini pelayan dan akan melayani masyarakat sebaik mungkin dan seenak mungkin,” terang Agus.
Kabag Sarpras (sarana dan prasarana) Diknas Lumajang, Khoiruddin, menambahkan bahwa status tanah awalnya dari tukar guling. Hanya saja, kemungkinan tidak teradministrasi dengan baik. Sehingga, berakibat pada proses administrasi yang tidak baik.
“Akibatnya, status tanahnya menjadi kurang jelas. Sehingga, kita untuk melakukan perbaikan fisik sekolah dan lainnya, menjadi terkendala. Mengingat, status tanah harus jelas,” ujarnya.
Untuk menyelesaikan itu, tambahnya, agar pihak terkait bisa sadar diri. Karena di satu sisi, sekolah butuh perhatian seperti rehab atau lainnya. Sementara dampaknya, juga kepada anak-anak sekolah.
“Persoalan ini tidak cepat selesai, jika di pihak luar (mengklaim kepemilikan, red) banyak yang saling nuntut. Ada dari Pak Ngadiono, ada dari Bu Warki dan lain sebagainya. Saya berharap, supaya ini cepat, ya dilanjutkan dahulu ke pengadilan. Karena kita untuk memutuskan itu, kita tidak punya kompetensi,” terangnya. (adi/ryk/sit)