Pemerintahan
Wali Kota Sutiaji Imbau OPD Belanja Pengadaan Mamin di UMKM
Memontum Kota Malang – Untuk memberikan kesempatan yang lebih luas pada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan koperasi, Pemerintah Daerah diwajibkan mengalokasikan setidaknya 40 persen anggaran belanja dengan memprioritaskan produk lokal.
Hal tersebut, sesuai dengan instruksi dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020. UMKM makanan dan minuman (mamin) Kota Malang, yang sudah terdaftar di Bela Pengadaan sendiri sebanyak 199 dengan 33 kali transaksi.
Baca juga:
- Sukses Hantarkan Penghargaan Kabupaten Malang Berpredikat ODF, Dinkes Ganti Program Jambanisasi
- Hadiri Rembug Warga Bakalan, Paslon Abadi dari Nomor Urut 3 Kota Malang Dapat Dukungan Pemenangan
- Transformasi Layanan Kesehatan Primer, Dinkes Kabupaten Malang Kick Off ILP di Pendopo Agung
- Lima Daerah di Jatim Masuk Nominasi Award Peduli Ketahanan Pangan 2024
- Blusukan di Kelurahan Kampung Dalem, Ini yang Disampaikan Calon Wali Kota Bunda Fey
“Data terbaru, per 8 April terdapat 199 UMKM Mamin Kota Malang yang terdaftar. Namun, hanya terjadi 33 kali transaksi sekitar Rp 8,5 juta. Lalu, UMKM Mamin yang terdaftar di Jatim Bejo ada 90 vendor dengan 634 kali transaksi sekitar Rp764 juta,” kata Wali Kota Malang, Sutiaji, Senin (12/04) tadi.
Oleh karena itu, tambahnya, Badan Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (BLPBJ) Kota Malang, gelar Implementasi Tugas Dan Kewenangan PP/KPA Sesuai Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 Di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. Hal ini digelar guna mendorong kesiapan berkaitan dengan UMKM produk lokal di Kota Malang.
“Sehingga saya menekankan pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk belanja pengadaan barang, contoh saja mamin, itu harus beli dari produk lokal Kota Malang,” tegasnya.
Beberapa hal penting disampaikan oleh orang nomor satu di Kota Malang, bahwa banyak kemudahan untuk UMKM dalam mengikuti pengadaan barang dan jasa.
“Dulu harus punya Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan seterusnya, sekarang kan bisa tidak. Kedua, ada ketentuan 40 persen harus belanja di produk lokal UMKM,” tambahnya.
Terakhir, OPD diharuskan mempublikasi apa yang sudah dan akan dikerjakan berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa. “Harus update yang belanja produk lokal berapa persen. Sehingga ada PR yang harus dikerjakan oleh Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag),” jelasnya.
Adapun PR tersebut antara lain perlu adanya inventarisir UMKM dalam bentuk kluster. Mana saja UMKM yang sudah siap terdaftar ke Bejo Jatim maupun Bela Pengadaan. (mus/sit)