Hukum & Kriminal

Sengketa Toko Adika, Hadirkan Tiga Saksi Mengetahui Awal Mula Pembangunan Sardo

Diterbitkan

-

Sengketa Toko Adika, Hadirkan Tiga Saksi Mengetahui Awal Mula Pembangunan Sardo
Helly SH MH bersama kliennya Tatik Suwartiatun. (gie)

Memontum Kota Malang – Kasus gugatan dengan objek Toko Adika kembalo berlangsung di PN Malang, Selasa (27/4/2021) pukul 15.00. Pihak tergugat yakni bos Toko Adika, Tatik Suwartiatun (57) warga Perum Griya Shanta, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, menghadirkan tiga saksi sekaligus. Saksi yang mengetahui awal mula Sardo Swalayan di Jl Gajayana, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Dewi Widowati dan Ahmad Riyanto dan Budiyanto.

Dewi adalah mantan admin Sardo Swalayan dan Riyanto serta Budi adalah mantan sopir Sardo. Menurut keterangan Helly SH MH bahwa dari keterangan saksi-saksi sudah sesuai dengan semestinya. “Keterangan saksi sudah sesuai. Saksi fakta yang mengetahui persis pembangunan Sardo sampai pembelian Toko Adika. Mereka mengetahui bahwa pemilik Sardo adalah Bu Tatik dan Imron,” ujar Helly.

Baca juga:

Seperti halnya Dewi, dia menjadi Admin sejak Sardo pertama kali beroperasi. Mengetahui bahwa pemiliknya adalab Imron dan Tatik. “Bu Dewi bekerja sebagai admin dan keuangan sejak pembukaan Sardo. Dia baru keluar kerja pada 2010. Saksi Yanto bekerja sebagai sopir disana hingga tahun 2017. Pak Budi bekerja sebagai sopir di Sardo dari 2006 hingga Tahun 2012. Mereka tahu cerita yang sebenarnya. Siapa sih pemilk Sardo, mereka mengatahui bahwa pemiliknya adalah Bu Tatik dan Imron. Jadi Sardo bukan milik penggugat,” ujar Helly.

Perlu diketahui bahwa Tatik Suwartiatun sendiri digugat oleh Drs H Choiri MS (65) kakak mantan suaminya. Sedangkan turut tergugat yakni Imron Rosyadi, mantan suaminya (Turut tergugat I dan Fanani, mantan adik iparnya (Turut tergugat II). Yakni Choiri menggugat Tatik dengan objek gugatan Toko Adika Jl Mayjend Wiyono Nomer 15, Kelurahan Polehan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Advertisement

Seperti diberitakan sebelumnya bos Sardo Swalayan, Imron Rosyadi (63) warga Araya, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, beserta Drs Chori, kakaknya dan Fanani, adiknya, dilaporkan oleh Tatik Suwartiatun (57) warga Perum Griya Shanta, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Ketiganya dilaporkan ke Polda Jatim terkait dugaan Pasal 266 KUHP yakni dugaan melakukan tindak pidana memberikan keterangan palsu dalam akta autentik. Tatik adalah mantan istri Imron Rosyadi yang bercerai pada Tahun 2009. Keduanya adalah perintis Sardo Swalayan di Jl Gajayana, Kecamatan Lowokwaru. Saat ini Sardo masih dalam objek sengketa terkait permasalahan ini.

Menurut keterangan Helly SH MH, kuasa hukum Tatik, saat bertemu Memontum.com pada Minggu (8/11/2020) sore, mengatakan bahwa Tatik menikah dengan Imron pada Tahun 1988 dan dikarunia 2 anak.

“Pada Tahun 1995, mereka berdua membeli sebidang tanah kosong di Jl Gajayana seluas 261 meter persegi. Pada Tahun 2007 membangun satu lantai pada tanah itu. Pada Tahun 2000 mereka mendapat pinjaman dari Jatim Ventura hingga dibangunlah Sardo Swalayan di Gajayana No 500,” ujar Helly.

Advertisement

Usaha Sardo terus berkembang, Tatik dan Imron membeli tanah di belakang Sardo. “Selain membuka Sardo di Jl Gajayana, mereka juga membuka Sardo Swalayan di Pandaan, Pasuruan. Saat Sardo Swalayan berkembang pesat, pada Tahun 2009, klien kami dan suaminya bercerai. Klien kami berpikir bahwa aset yang diperoleh dari perkawinan akan diberikan kepada kedua anaknya,” ujar Helly.

Belum selelsai sengketa antara bos Sardo Swalayan, kini kembali muncul permasalahan baru.Drs H Choiri MS (65) kakak Imron Risyadi, melayangkan gugatan melawan hukum di PN Malang. Yakni menggugat Tatik dengan objek gugatan Toko Adika Jl Mayjend Wiyono Nomer 15, Kelurahan Polehan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Tatik sebagai tergugat. Sedangkan dua turut tergugat adalah dua adik kandung Choiri sendiri yakni Imron Rosyadi (63) sebagai turut tergugat I dan Fanani BI sebagai turut tergugat II. Menurut Tatik, bahwa memang Toko Adika hasil dari Sardo. Namun Sardo adalah usahanya yang dirintis bersama Imron, mantan suaminya.

“Adika memang hasil dari Sardo juga. Bukan hanya Adika melainkan sebanyak 18 sertifikat. Awalnya yang didugat Sardo sekarang mereka mengingginkan Adika. Ada 18 sertifikat kenapa yang digugat Adika. Padahal mereka mengakui Sardo sebagai milik mereka, belumlah terbukti, masih dalam penelusuran Polda Jatim,” ujar Tatik.

Advertisement

Tatik merasa aneh bahwa dirinya dituduh nilep uang Sardo hingga bisa membeli Adika. “Kali ini saya dituduh bahwa pembelian Adika adalah hasil dari saya nilep uang sedikit demi sedikit dari Sardo kemudian saya belikan Adika, termasuk juga membangunnya. Padahal Sardo adalah usaha saya sendiri, beli Adika uang saya sendiri, beli Villa, beli rumah pakai uang saya sendiri. Padahal saat itu yang transaksi ya Pak Imron sendiri,” ujar Tatik. (gie)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas