Hukum & Kriminal
146 Pelanggar Kendaraan Motor Ditindak Polres Jombang
Memontum Jombang – Polres Jombang bersama Satlantas Polres Jombang menggelar rilis hasil penindakan pelanggaran knalpot brong dan kendaraan tidak sesuai spek di Halaman Depan Kantor Satlantas Polres Jombang, Selasa (27/04) tadi.
Kapolres Jombang, AKBP Agung Setyo Nugroho, menjelaskan bahwa hasil penindakan kendaraan tidak sesuai spek, yang salah satunya adalah knalpot brong, telah dilakukan oleh Satlantas Polres Jombang. Dalam pelaksanaan yang berlangsung di dalam wilayah perkotaan, sebanyak 146 pelanggar berhasil diamankan.
Baca juga:
- Perumda Tugu Tirta Permudah Sambungan Baru untuk Masyarakat Kota Malang
- Berhasil Kendalikan Inflasi, Pemkab Jember Raih Penghargaan Nasional dan Jatim
- Pemasaran Pisang Mas Kirana Lumajang Miliki ‘Dekengan Pusat’ untuk Tembus Pasar Global
“Kegiatan penindakan dilaksanakan di dalam Kota Jombang, selama delapan hari. Ada pun hasilnya, sampai saat ini sebanyak 146 pelanggaran diamankan. Dengan rincian, pelanggar menggunakan ban kecil sebanyak 14 pelanggar. Lalu, pelanggar dengan kendaraan tidak memenuhi kelengkapan ada 17 kendaraan. Kemudian, knalpot tidak standart sebanyak 115 kendaraan,” terang Kapolres Jombang.
Langkah-langkah yang akan dilakukan Satlantas selain penindakan, tambahnya, juga melaksanakan edukasi kepada pelanggar yang didominasi anak-anak muda yang ada di Jombang. Tujuannya, yakni agar mematuhi dan menghormati Bulan Suci Ramadhan, dan supaya tidak mengganggu masyarakat yang menjalankan ibadah.
“Kemudian, berkordinasi atau mengajak para klub-klub kendaraan untuk turut mensosialisasikan juga memberikan edukasi bagaimana berkendara yang sopan serta santun. Dengan begitu, maka akan terhindar dari kecelakaan,” tutur Kapolres Jombang.
Untuk sanksi bagi pelangar, akan dilakukan tilang. Selain itu, juga dilakukan penyitaan kendaraan, untuk kemudian kepada pemilik kendaraan diminta membuat surat penyataan bahwa knalpot diserahkan kepada kepolisian untuk di musnahkan.
Barang bukti knalpot brong sendiri, kemudian dimusnahkan dengan cara di potong menggunakan mesin gerinda. Knalpot brong tidak memenuhi syarat teknis dan laik jalan sebagaimana diatur dalam pasal 285 ayat 1 serta pasal 106 ayat 3 UU no. 22 Tahun 2009. “Untuk persyaratan mengambil kendaraan, yakni harus membawa surat-surat serta kelengkapan kendaraan sesuai dengan spesifikasi standart,” tegas Kapolres Jombang. (azl/sit)