Kabupaten Malang
Dinkes Kabupaten Malang Gelar Advokasi Implementasi KTR dan UBM
Memontum Malang – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang mengadakan pertemuan advokasi implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Upaya Berhenti Merokok (UBM) di Ruang Multi Media Lantai 2 Kantor Dinkes Kabupaten Malang, Selasa (20/04) tadi.
Hadir dalam pelaksanaan itu, Kepala UPT Puskesmas Kepanjen, Dinas Pendidikan, Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Bagian Hukum Setda, Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten, Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kabupaten Malang hingga Yayasan Jantung Indonesia (YJI) Cabang Malang Raya. Pelaksanaan sendiri, dipandu master of ceremony Gatot Sujono, S.St., M.Pd., Koordinator Program Kesehatan Jiwa dan Napza di lingkungan P2PTM Dinkes Kabupaten Malang.
Kepala Dinkes Kabupaten Malang, drg Arbani Mukti Wibowo, dalam kesempatan itu berharap agar dalam pertemuan tersebut terbangun komitmen bersama dari lintas sektor dan berbagai elemen yang sangat berpengaruh terhadap keberhasilan penerapan kebijakan KTR dan UBM di Kabupaten Malang. Selain itu, Kadinkes juga mendorong agar dapat diterbitkan regulasi berupa Peraturan Bupati (Perbup), agar supaya penegakannya dapat berjalan lebih baik.
“Ini penting dalam mendukung aturan yang mempunyai kekuatan hukum yang lebih tegas untuk memberikan efek jera dan meningkatkan kepatuhan bagi masyarakat di Kabupaten Malang. Sehingga, masyarakat terlindung dari keterpaparan akan asap rokok,” kata Kadinkes.
Baca Juga:
- Plt Bupati Malang bersama Kemenkes Launching Integrasi Layanan Primer untuk 39 Puskesmas
- Sukses Hantarkan Penghargaan Kabupaten Malang Berpredikat ODF, Dinkes Ganti Program Jambanisasi
- Transformasi Layanan Kesehatan Primer, Dinkes Kabupaten Malang Kick Off ILP di Pendopo Agung
- Bersama Petani Lokal Menuju Pertanian Optimal, PT East West Seed bersama CPM Gelar Festival Panen Makmur
Dalam kesempatan itu, Plh Kepala Bidang (Kabid) P2P Dinkes Kabupaten Malang, Tri Awignami Astoeti, SKM, M.M.Kes, pun melakukan pemaparan. Dalam penyampaiannya, Tri Awignami mengatakan bahwa rokok merupakan kebutuhan nomor dua setelah beras dan kebutuhan nomor 3 adalah pulsa di masyatakat. “Tampak dalam keseharian, orang merokok bebas, kapan saja dan di mana saja,” ujarnya.
Lebih lanjut, Awignami menjelaskan, bahwa merokok memiliki dampak terhadap kesehatan. Tidak hanya bagi diri sendiri, tetapi juga berdampak terhadap orang sekitar maupun lingkungan. Oleh karena itu, perlu dipikirkan upaya pengendaliannya melalui KTR maupun quit smoking dengan upaya UBM.
“Pertemuan ini nanti juga akan membahas kesepakatan dalam implementasi KTR di Kabupaten Malang,” ujarnya.
Sementara itu dalam materi lain, Yohana Rina, SKM, M.P.H., mengatakan bahwa merokok merupakan faktor risiko bersama terhadap penyakit jantung, diabetes, kanker dan penyakit pernapasan kronis seperti PPOK. Konsumsi rokok dapat menyebabkan penyakit akibat rokok seperti gangguan pernapasan (PPOK, asma), gangguan kardiovaskular (hipertensi, stroke dan penyakit jantung koroner), kanker serta gangguan reproduksi dan kehamilan.
“Bukan hanya dari biaya pengobatan, tetapi juga biaya hilangnya hari atau waktu produktivitas,” terangnya.
Yohana Rina yang juga merupakan staf PTM Dinkes Provinsi Jawa Timur ini, meyakini bahwa KTR ini bisa terimplementasi secara komprehensif bila didukung dengan adanya Perda dan Perbup. Untuk Perdanya sudah ada, sehingga dalam pertemuan ini tinggal memikirkan draft Perbup KTR yang sudah masuk ke Bagian Hukum agar supaya segera ditindaklanjuti.
Sementara itu nara sumber ke dua, Dr. Arief Hargono, drg., M.Kes., yang merupakan staf pengajar di Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Airlangga (UNAIR), menjelaskan bahwa tujuan KTR itu sebenarnya untuk menurunkan bahaya asap rokok. Namun dalam penerapannya, perlu melalui kebijakan dan kebijakan itu akan memiliki payung hukum bila dibuat Perda dan Perbup.
“Kondisi di setiap daerah saat ini berbeda-beda. Di Kabupaten Malang, Perdanya sudah ada tapi Perbupnya baru dalam bentuk draft. Sementara itu, di daerah lain ada yang sudah mempunyai Perbup tapi belum ada Perdanya,” ujarnya. Usai pemaparan Nara sumber, kegiatan pun diteruskan dengan diskusi. Salah satu bahasan, yakni mengenai penerapan implementasi KTR di Kabupaten Malang secara lintas sektoral. Tujuannya agar tercapai kesepakatan antar Perangkat Daerah, yang pada akhirnya akan diketahui dengan jelas pembagian peran dalam implementasi kebijakan KTR tersebut. (kes/sit)