Kota Malang
Ini Saran Kepala OJK Malang Agar Masyarakat Tak Terjerat Pinjol Ilegal
Memontum Kota Malang – Pinjaman online (pinjol) ilegal yang akhir-akhir ini marak seiring kasus yang menjerat guru TK di Kota Malang menarik simpati banyak pihak. Salah satunya adalah Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang, Sugiarto Kasmuri. Untuk menghindari terjadinya kasus serupa, pihaknya memberi beberapa tips dan himbauan pada masyarakat.
“Sebenarnya agar masyarakat tidak terjebak pinjol ilegal mudah sekali. Silahkan buka website resmi OJK, nah di halaman pertama ada daftar pinjaman online yang terdaftar dan berizin. Jumlahnya 138,” ujar Sugiarto, Jumat (21/05).
Baca juga:
- Masa Kampanye Pilkada 2024 Bakal Jadi Perhatian Operasi Zebra Semeru
- Tingkatkan Kamseltibcar Lantas, Polres Trenggalek Gelar Apel Pasukan Operasi Zebra Semeru 2024
- Kombes Pol Nanang Jabat Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Buher Jabat Dirreskrimsus Polda Jatim
Lebih lanjut, dirinya mengatakan jika masyarakat masih ragu, bisa langsung menelepon call center OJK 157. “Tapi sebenarnya di kami tidak terlalu banyak keluhan berkaitan dengan pinjol. Lebih banyak pengaduan Lembaga Jasa Keuangan terkait dengan kredit. Kalau fintech tidak terlalu,” urainya.
Sugiarto menekankan, ada dua prinsip yang harus diperhatikan ketika ingin melakukan pinjol. Yaitu prinsip 2L, Legal dan Logis.
“Pertama adalah Legal, kalau lembaganya terdaftar dan berijin di OJK. Kedua, Logis dimana biaya bunga yang ditawarkan untuk peminjam itu transparan. Dan cara penagihan pun ada aturan mainnya, tidak boleh menyerang psikologis seperti kasus guru TK tersebut,” tegasnya.
Selain itu, jika pinjol bersifat legal, ada batas maksimum biaya dan bunganya. Sedangkan pinjol ilegal tidak ada.
Diakui Sugiarto, dirinya merasa prihatin karena masih ada masyarakat yang terjerat pinjol ilegal. Padahal pihaknya tengah gencar berupaya mensosialisasikan pinjol pada masyarakat.
“Kami turut prihatin dengan kondisi yang terjadi di tengah kami gencar mengingatkan masyarakat waspada tawaran pinjol. Namun masih ada saja masyarakat yang jadi korban. Jadi saya imbau kepada masyarakat kalau menerima tawaran pinjol, pastikan dulu terdaftar dan berijin di OJK atau tidak. Dan jangan lupa prinsip 2L,” pesan Sugiarto Kasmuri. (mus/ed2)