Kota Malang
Ini Langkah Kota Malang Menuju Kota Ramah Lansia
Memontum Kota Malang – Berdasarkan hasil sensus penduduk tahun 2020, tercatat persentase penduduk berusia 65 tahun ke atas sebesar 6,76 persen dari total penduduk Kota Malang. Cukup tingginya jumlah tersebut membuat kesejahteraan kelompok berusia lanjut memerlukan perhatian khusus. Salah satu upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Malang adalah dengan meningkatkan program Kota Ramah Lansia.
“Dengan konsep Kota Ramah Lansia, maka struktur dan layanan yang ada dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kapasitas. Sehingga dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat yang telah berusia senja,” ujar Wali Kota Malang, Sutiaji, Kamis (24/06).
Baca Juga:
- Pj Wali Kota Malang Terima Kunjungan Studi Lapangan Peserta Pelatihan Kepemimpinan Kemendagri
- Antisipasi Sengketa Aset, BKAD Sebut Perlunya Kesadaran dan Pelibatan Masyarakat
- Sosialisasi Perubahan Permendagri Soal BMD dan Aset, Pj Wali Kota Malang Ingatkan Kehati-hatian dan Tertib
Dalam komitmen penguatan lansia, pihaknya telah memiliki sejumlah langkah kebijakan yang ditempuh. Salah satunya dengan menjamin ketersediaan sarana dan prasarana yang ramah bagi lansia.
“Pemkot Malang telah menyusun beberapa peraturan sebagai payung hukum Kota Ramah Lansia. Ada Perda Kota Malang Nomor 13 Tahun 2005 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia, Peraturan Wali kota (Perwal) Kota Malang Nomor 49 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Pemenuhan Kebutuhan Pokok Bagi Lanjut Usia,” tambahnya.
Selain itu, lanjut Sutiaji, ada Surat Keputusan Wali Kota Malang Nomor 188.45/27/35.73.112/2021 tentang Komisi Daerah Lanjut Usia dan Surat Keputusan Dinsos P3AP2KB Kota Malang Nomor 188.451/14/35.73.405/2020 tentang Forum Komunikasi Karang Werda Kota Malang.
Senada dengan hal itu, Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB) Kota Malang, Penny Idriyani, mengatakan bahwa, terkait Kota Ramah Lansia, pihaknya telah melakukan serangkaian strategi.
“Antara lain penguatan regulasi daerah dan kelembagaan, memperkuat kemitraan pelayanan dan pemberdayaan lansia, meningkatkan akses dan kualitas layanan kesehatan lansia. Lalu kami juga berupaya meningkatkan akurasi dan cakupan perlindungan sosial lansia, serta membangun infrastruktur dan ruang publik ramah lansia,” ujar Penny.
Sebagai wujud nyata kepedulian untuk kaum lansia dan upaya Kota Malang menuju Kota Ramah Lansia, Dinsos P3AP2KB menyebutkan telah memiliki beberapa program kegiatan. Seperti memberikan bantuan pangan non-tunai daerah bagi lansia, dimana terdapat 200 orang penerima dengan kategori lansia miskin dan tidak produktif.
“Kemudian memfasilitasi kegiatan karang werda dan adanya program rantang kasih dengan sasaran 114 orang lansia yang tidak potensial, miskin, dan terlantar,” sambungnya.
Tak hanya itu, Pondok Lansia dan Tuna Wisma Karya (TWK) juga hadir sebagai shelter administrasi kependudukan Kota Malang, terlebih bagi lansia yang miskin dan terlantar.
Disamping itu, Ketua Komisi Daerah (Komda) Lanjut Usia Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko, mengungkapkan bahwa di masa pandemi ini , kesehatan para lansia menjadi perhatian khusus. Pasalnya, kaum lansia lebih rentan terpapar namun di sisi lain, kegiatan posyandu diliburkan.
“Kegiatan pemantauan kesehatan lansia yang terbatas ini mendorong adanya terobosan baru untuk tetap bisa memantau kesehatan lansia dan meminimalisir risiko penularan Covid-19 pada lansia,” ungkapnya.
Oleh karena itu, pria yang akrab disapa Bung Edi ini mengatakan bahwa dibutuhkan konsep pemberdayaan masyarakat dengan pemanfaatan teknologi. Di mana pelaporan kondisi lansia dilakukan melalui website yang juga bisa diakses oleh puskesmas terkait sehingga pelayanan kesehatan jadi lebih efektif. “Melalui program Agecare yang sudah pernah dilaunching beberapa waktu lalu, pemantauan terhadap lansia di bidang kesehatan akan semakin baik. Sehingga derajat kesehatannya akan semakin baik dan angka harapan hidup semakin naik. Akhirnya Kota Malang bisa menjadi Kota Ramah Lansia,” papar Bung Edi. (mus/ed2)