SEKITAR KITA
Ketua TAPD Tak Hadiri Hearing, Paguyuban Rakyat Peduli Trenggalek Tanyakan Hutang Pemkab
Memontum Trenggalek – Untuk ketiga kalinya, Sekretaris Daerah yang sekaligus Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tak hadiri hearing dengar pendapat bersama Paguyuban Rakyat Peduli Trenggalek di kantor DPRD Trenggalek.
Diterima Wakil Ketua DPRD Trenggalek Agus Cahyono, kedatangan paguyuban itu dalam rangka mendapatkan kejelasan terkait pinjaman daerah yang dilakukan Pemerintah Daerah.
Baca juga:
- Pj Wali Kota Malang Terima Kunjungan Studi Lapangan Peserta Pelatihan Kepemimpinan Kemendagri
- Antisipasi Sengketa Aset, BKAD Sebut Perlunya Kesadaran dan Pelibatan Masyarakat
- Sosialisasi Perubahan Permendagri Soal BMD dan Aset, Pj Wali Kota Malang Ingatkan Kehati-hatian dan Tertib
“Hari ini adalah hearing yang ketiga kalinya antara Paguyuban Rakyat Peduli Trenggalek dengan Ketua TAPD. Seperti yang disepakati dalam forum tadi, karena yang bersangkutan tidak hadir dan juga tidak menemukan hasil. Maka hasil pertemuan kali ini hanya menjadwalkan ulang hearing bersama Sekda Trenggalek selaku Ketua TAPD beserta jajaran,” ungkap Wakil Ketua DPRD Trenggalek, Agus Cahyono saat dikonfirmasi, Kamis (24/06/2021) siang.
Dikatakan Agus, sesuai hasil pertemuan kali ini. Hearing akan kembali dilakukan Rabu (30/06/2021), usai rapat paripurna di kantor DPRD Trenggalek. “Harapan kita, karena ini aspirasi dari tokoh-tokoh masyarakat di Kabupaten Trenggalek. Dari DPRD mengharapkan Sekda Trenggalek beserta jajaran TAPD bisa hadir dan memberikan penjelasan kepada kita semua,” imbuhnya.
Mengingat hal ini bukan permasalahan yang rumit dan hanya persoalan Program Pinjaman Daerah untuk pemulihan ekonomi nasional, Agus meminta kepada Ketua TAPD untuk tidak takut memberikan kejelasan.
“Jadi tidak ada sesuatu hal yang perlu ditakuti dan dipermasalahkan. Dan saya pikir permintaan dari paguyuban untuk menghadirkan Sekda dengan harapan bisa mendapatkan penjelasan yang lebih baik,” tegas Agus.
Ketidakhadiran Sekda Trenggalek ketiga kalinya ini, ditegaskan Agus, karena yang bersangkutan ada keperluan tugas dinas di luar kota (Malang). Sehingga tidak dapat hadir memenuhi undangan dari Paguyuban Rakyat Peduli Trenggalek di kantor DPRD.
Disinggung terkait prosedur pinjaman daerah yang tidak harus mendapat persetujuan dari pihak DPRD, Politisi Partai PKS ini menjelaskan berdasarkan informasi yang diterima dari TAPD, pinjaman daerah merupakan hak Kepala Daerah.
Terkait dengan program penanganan pandemi Covid-19, diawal pengajuan tidak harus ada persetujuan dari DPRD. Akan tetapi, kemarin sempat disampaikan saat melakukan diskusi bersama TAPD. Ketika dana dicairkan, selanjutnya akan ada kesepakatan antara Bupati dan DPRD.
“Karena mau tidak mau, skemanya akan masuk di APBD. Jadi pinjaman itu masuk dalam pendapatan di APBD, kemudian pengembaliannya akan tercantum di APBD. Karena ini terkait dengan pemotongan transfer yang rencananya akan diselesaikan 3 tahun kedepan,” terangnya.
Masih terang Agus, pada dasarnya permasalahan ini sudah didengar DPRD dan disampaikan ke pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) juga pimpinan fraksi.
“Sebetulnya kita juga meminta penjelasan lebih detail terkait kegunaannya. Kita tidak mempermasalahkan pinjaman daerah itu, toh sudah ada Peraturan Daerah yang mengatur hal itu. Hanya saja kita ingin informasi yang lebih detail terkait rencana penggunaan pinjaman itu,” pungkasnya.
Meski begitu, sampai berita ini diturunkan, DPRD Trenggalek belum mendapatkan informasi yang dimaksud dan hanya mengetahui secara sekilas rencana awal pinjaman daerah itu akan digunakan untuk pembangunan Rumah Sakit di Kecamatan Watulimo. (mil/syn)