Kabupaten Malang
Awas Tas Terbuka Maling Bak Jambret Incar Dompet
Memontum Malang –Pengendara sepeda motor membawa tas wajib hati-hati bila resleting tas terbuka lebar. Pasalnya, dompet didalam tas itu memancing aksi jambret ataupun maling. Di Dau, pelaku justru apes masuk area satu jalur keluar masuk Hotel In UMM.
Apes menimpa tersangka, Achmad Rizal Jodi Setiawan (24) warga Dusun Wagir RT09/RW02 Desa Parangargo Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang dan Febi Ina Janata (20) warga Perum Joyo Grand Blok L No. 137 Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
MOTOR : Sarana aksi. (Foto Humas Polres Malang)
Keduanya berduet naik motor dan mencuri dompet milik Momot Adiluhung (30) warga Jalan Darsono RT02/RW09 Kelurahan Ngaglik, Kecamatan Batu, Kota Batu. Saat kejadian, korban naik sepeda motor sendirian dan memakai tas pinggang.
Aksinya, Sabtu (21/10/2017) pukul 23.30 di Jalan Tirto Utomo Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. Korban yang naik motor sempat berhenti di pertigaan Jalan Tirto Utomo dan 2 pelaku memepetnya dari samping.
“Korban naik motor dan berhenti mau berbelok. Lalu pelaku melihat tas pinggang korban terbuka. Dompet diambil dan pelaku kabur. Sempat dikejar korban juga, sampai masuk In UMM, ” terang Kapolsek Dau, Kompol Endro Sujiat kepada memontum.com.
Bernasib sial pelaku, sebab keduanya tidak memahami situasi area persembunyian. Keduanya masuk di jalur one way alias satu jalur keluar masuk. Dikira pelaku, ada jalur lain untuk melarikan diri dari kejaran korban.
Alhasil, informasi dari korban langsung ditindaklanjuti jajaran Reskrim Polsek Dau. Kedua tersangka seger diamankan. Sejumlah barang bukti disita petugas berupa sepeda motor Honda Vario N-2774-EEM dan dompet berisi Rp 600 ribu.
“Mereka mengaku sekali aksi. Kami masih mendalami keterangan tersangka. Tersangka diduga melanggar pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian disertai dengan pemberatan, bukan jambret karena tidak ada paksaan, ” papar Endro Sujiat. (sos)