Politik
DPRD Bondowoso Akan Minta Keterangan Tambahan pada BPK terkait Temuan Penggunaan Anggaran
Memontum Bondowoso – Mengacu pada Permendagri No. 13/2010, hasil temuan BPK (badan pemeriksaan keuangan) terhadap pertanggungjawaban keuangan eksekutif disampaikan kepada DPRD. Karenanya, menindaklanjuti hal itu, dalam waktu dekat ini, wakil rakyat Bondowoso akan minta penjelasan tambahan pada BPK, terkait dengan beberapa temuan di Bondowoso.
“Sesuai dengan amandemen UU 45, Pasal 23 Ayat 2B, pertama, BPK bertugas melakukan pemeriksaan dan tanggung jawab penggunaan anggaran,” kata Ketua DPRD Bondowoso, H Ahmad Dhafir, seusai memimpin Rapat Paripurna Persetujuan Penetapan Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020, Kamis (05/08) tadi.
Baca juga:
- Masa Kampanye Pilkada 2024 Bakal Jadi Perhatian Operasi Zebra Semeru
- Tingkatkan Kamseltibcar Lantas, Polres Trenggalek Gelar Apel Pasukan Operasi Zebra Semeru 2024
- Kombes Pol Nanang Jabat Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Buher Jabat Dirreskrimsus Polda Jatim
Lalu kedua, lanjutnya, hasil audit BPK diserahkan kepada DPRD. Kemudian, pihaknya akan melakukan pembahasan di tingkat komisi, fraksi di Banggar (badan anggaran). Lalu untuk hasilnya, Banggar akan meminta kepada DPRD untuk minta penjelasan tambahan pada BPK.
Ditambahkan, ada beberapa temuan dalam audit BPK dan memberikan catatan pada eksekutif. Salah satu diantaranya, penetapan pemenang lelang pembangunan di RSU dr. H. Koesnadi.
Atas temuan tersebut, tambahnya, DPRD berkewajiban untuk menidaklanjuti. Karena, setelah diaudit, rekanan harus mengembalikan uang sebesar Rp 2 milyar. Kasus ini, adalah baru yang pertama terjadi sepanjang sejarah dan memegang rekor.
“Lazimnya, kalau proyek tersebut bernilai Rp 13 milyar, maka maksimal kontraktor mengembalikan Rp 100 juta,” kata alumni PP Sidogiri Pasuruan ini pada sejumlah wartawan.
Dalam kasus ini, lanjutnya, sesuai Permendagri Nomor 13/2010, eksekutif harus membentuk tim yang diketuai oleh Wabup. Legislatif berharap, tim ini bekerja profesional dan lebih aktif. Sehingga, hasilnya bisa disampaikan kepada DPRD.
Ditambahkan Ketua DPRD Bondowoso, dalam waktu dekat, atas permintaan seluruh Fraksi, DPRD akan berkirim surat kepada BPK. Tujuannya, agar menjadwal pertemuan untuk meminta keterangan tambahan.
Dalam Rapat Paripurna Persetujuan Penetapan Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020, DPRD merekomendasikan, setuju dengan memberikan catatan. Hal itu berdasarkan pandangan akhir tiga Fraksi di DPRD Bondowoso. (sam/sit)