Kota Malang
Ketua DPRD Ungkap Alasan Tak Diterapkannya UU Karantina Kesehatan di Kota Malang
Memontum Kota Malang – Pandemi Covid-19 masih belum terbendung di Indonesia, khususnya Kota Malang. Pemerintah sebenarnya memiliki aturan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan yang dapat digunakan sebagai dasar penerapan kebijakan penanganan pandemi yang lebih ketat lagi. Namun dikatakan Ketua DPRD Kota Malang, I Made Rian Diana Kartika, Pemerintah Daerah (Pemda) khususnya Kota Malang tak bisa menerapkan UU tersebut.
“Undang-Undang Karantina Kesehatan itu adalah murni kewenangan dari pusat,” ungkapnya, Sabtu (14/08).
Menurutnya, daerah tidak dalam ranah mengomentari penerapan UU Karantina Kesehatan tersebut dalam masa pandemi.
“Artinya memang kita sekarang satu komando. Apa yang diperintahkan oleh Pemerintah Pusat, ya itu yang diterapkan di daerah. Dan kami sebagai legislatif bertugas melakukan pengawasan bagaimana eksekusi di lapangan oleh eksekutif beserta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait,” bebernya.
Bagi politisi PDI-Perjuangan ini, penerapan UU Karantina Kesehatan haruslah nasional.
“UU Karantina sifatnya harus nasional, percuma kalau Malang Raya saja yang menerapkan. Apalagi hanya Kota Malang saja,” ujar pria yang juga bertugas sebagai Wakil Ketua Satgas Covid-19 Kota Malang itu.
Oleh sebab itu, ia berpendapat bahwa sia-sia saja satu daerah menerapkan UU Karantina Kesehatan jika kota atau kabupaten di sekitarnya tidak menerapkan juga. “Saya rasa tidak ada fungsinya kita menutup diri tapi daerah lain tidak melakukan. Sehingga memang harus nasional, kalau hanya parsial-parsial itu percuma,” ujar Made. (mus/ed2)