Hukum & Kriminal
Pelanggar Lalu Lintas di Kota Malang, Tayang di Videotron
Memontum Kota Malang – Para pelanggar lalu lintas di Kota Malang terutama bagi pelanggar rambu dan knalpot brong, mendapat sanksi sosial. Video permintaan maafnya sudah tayang di videotron dan Instagram. Tentunya hal ini dilakukan untuk efek jera agar tidak kembali mengulangi pelanggaran lalu lintas.
Kasat Lantas Polresta Malang Kota, AKP Yoppi Anggi Khrisna mengatakan, inovasi tersebut dibuat sebagai sanksi sosial agar para pelanggar tidak mengulangi pelanggarannya.
Baca juga:
- Pj Wali Kota Malang Tekankan Kewaspadaan Dini Jaga Kondusifitas Pilkada 2024
- Peduli Wilayah Kekeringan, Bunda Indah Distribusikan Tangki Air Bersih untuk Masyarakat
- Ketua DPRD Trenggalek Definitif Periode 2024-2029 Resmi Ditetapkan
“Sudah sejak Jumat (27/8). Selain ditayangkan di videotron, video pelanggar lalin juga kami tayangkan di Instagram Satlantas Polresta Malang Kota. Ini sebagai sanksi moral dan sanksi sosial agar jera,” ujarnya AKP Yoppy Senin (30/8).
Video para pelanggar Lalin ini rayang di lima videotron. Bisa dilihat seperti di videotron Ramayana, Pos Lantas 9.0 dan beberapa videotron lainnya.
“Biasanya kami laksanakan penilangan atau penegakan hukum (gakkum), efek jeranya sedikit. Kalau diviralkan dan ditayangkan di videotron, akan menumbuhkan rasa malu bagi pelanggar. Video pelanggar kami tauangkan selama tiga hari” ujarnya.
Harapannya inovasi ini dapat menekan pelanggaran Lalin. “Satu atau dua Minggu lagi, akan kami evaluasi. Dari pantauan kami, inovasi ini sudah berdampak terhadap penurunan pelanggaran lalu lintas di Kota Malang,” ujar AKP Yoppy. (gie)